Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru disahkan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara. Pasal mengenai seks di luar nikah dan kohabitasi dikhawatirkan dapat membuat wisatawan asing ragu berkunjung ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan pengesaham KUHP baru tidak mempengaruhi jumlah kedatangan Warga Negara Asing atau WNA ke Indonesia. "Jumlah kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dan sesudah RKUHP disahkan tetap stabil," kata dia melalui keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Justru, menurut Tito, ada peningkatan kedatangan WNA. "Data perlintasan kami justru menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3.000 orang per hari," ujarnya.
Kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia didominasi dari Malaysia sebanyak 7.583 orang, disusul dari Singapura sebanyak 4.518 orang, Tiongkok 3.312 orang, Jepang 2.155 orang dan Korea Selatan 1.906 orang. Adapun karakteristik penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta tersebut, selain wisatawan, ada dari kalangan pelaku bisnis, investor, mahasiswa dan penyatuan keluarga.
Sebagai unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta turut mendukung sosialisasi KUHP baru. "Melalui media sosial yang kami miliki. Kami juga memiliki layanan informasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh WNA maupun para sponsor untuk mendapatkan informasi keimigrasian jika diperlukan," kata Tito.
Berdasarkan catatan Imigrasi Bandara Soetta, kedatangan WNA dari 7-11 Desember 2022 atau setelah KUHP baru disahkan pada 6 Desember, tercatat mencapai 26.765 orang WNA dengan rata-rata 4.000-5.000 lebih orang per harinya. Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan lima hari sebelum RKUHP (1-5 Desember) disahkan sebanyak 23.635 orang atau rata-rata 4.000-5.000 orang per hari.
Penjelasan Menparekraf
Sejumlah pasal dalam KUHP baru dikhawatirkan dapat membuat 'lari' investor dan wisatawan mancanegara. Pasal itu terkait ancaman pidana bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi yang dinilai mengganggu ramah privat seseorang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan ranah privat wisatawan akan tetap terjaga. “Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” kata dia.
Sandiaga juga mengatakan hingga Senin lalu, tidak ada pembatalan kunjungan wisman dari negara-negara teratas penyumbang wisatawan, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris. Adapun hingga Oktober lalu, target kunjungan wisatawan mancanegara telah tercapai sebanyak 3,9 juta.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.