Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Wisata ke Puncak Bogor Harus Pakai Masker atau Kena Sanksi Berikut

Kawasan Puncak Bogor diserbu wisatawan saat libur Hari Raya Idul Adha.

2 Agustus 2020 | 22.01 WIB

Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Agustus 2020. Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada liburan Hari Raya Idul Adha membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan satu arah untuk mengurai kepadatan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Agustus 2020. Tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor pada liburan Hari Raya Idul Adha membuat penumpukan dan kepadatan di kawasan tersebut, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan satu arah untuk mengurai kepadatan kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan Puncak Bogor diserbu wisatawan saat libur Hari Raya Idul Adha. Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-adaptasi kebiasaan baru yang mensyaratkan masyarakat agar tetap waspada dengan penyebaran virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Supaya kebijakan PSBB tetap berjalan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor memantau sejumlah destinasi wisata dan merazia siapapun yang tidak menggunakan masker di pusat keramaian. "Kami berkeliling ke beberapa objek wisata di kawasan Puncak, Cisarua," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Minggu 2 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suasana antrean kendaraan menuju kawasan wisata Puncak di masa pandemi, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 26 Juli 2020. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Hasilnya, menurut dia, masih ditemukan orang-orang yang tidak memakai masker. "Saat itu juga kami ingatkan dan memberi sanksi sosial," ujar dia. Dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Pra-adaptasi Kebiasaan Baru mengatur sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tempat umum, termasuk tidak memakai masker.

Dalam pasal 11 peraturan tersebut memuat sanksi berupa denda Rp 50 ribu, teguran lisan, sampai kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Pada Rabu, 29 Juli 2020, petugas Satpol PP menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anak muda di Bogor yang berkerumun dan tidak memakai masker. Mereka dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan umum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus