Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan Puncak Bogor diserbu wisatawan saat libur Hari Raya Idul Adha. Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-adaptasi kebiasaan baru yang mensyaratkan masyarakat agar tetap waspada dengan penyebaran virus corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supaya kebijakan PSBB tetap berjalan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor memantau sejumlah destinasi wisata dan merazia siapapun yang tidak menggunakan masker di pusat keramaian. "Kami berkeliling ke beberapa objek wisata di kawasan Puncak, Cisarua," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Minggu 2 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana antrean kendaraan menuju kawasan wisata Puncak di masa pandemi, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 26 Juli 2020. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Hasilnya, menurut dia, masih ditemukan orang-orang yang tidak memakai masker. "Saat itu juga kami ingatkan dan memberi sanksi sosial," ujar dia. Dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Pra-adaptasi Kebiasaan Baru mengatur sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tempat umum, termasuk tidak memakai masker.
Dalam pasal 11 peraturan tersebut memuat sanksi berupa denda Rp 50 ribu, teguran lisan, sampai kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Pada Rabu, 29 Juli 2020, petugas Satpol PP menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anak muda di Bogor yang berkerumun dan tidak memakai masker. Mereka dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan umum.