Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum melalui bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian kelonggaran itu hanya diberikan kepada warga dengan tujuan selain mudik,"Pemberian kelonggaran ini untuk tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin, 4 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka yang hendak masuk ke Yogyakarta tak akan diminta putar balik asal mengantongi dua "surat sakti" untuk menjamin dirinya benar-benar sehat. Pertama surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal.
Selain itu mereka yang melintas juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab -- yang hanya berlaku 14 hari, "Orang yang akan bepergian ke Yogyakarta harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat,” ujar Tavip.
Disamping dua surat tersebut, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.
Tavip mengatakan arus moda transportasi umum melalui bandara, terminal, ataupun stasiun tetap akan dibatasi saat ini, walau ada kelonggaran dari pemerintah pusat, “Misalnya penerbangan hanya akan dibuka sekali sehari. Kalau sekarang kan murni close, besok dimungkinkan bisa dibuka,” ujar Tavip.
Tavip mengatakan pada hakikatnya, yang akan diatur dan ditekankan dalam kelonggaran ini mereka yang akan bepergian. Harapannya, orang yang akan melakukan perjalanan harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan.
Dengan adanya kebijakan itu, ujar Tavip, pihaknya tidak berbicara lagi mengenai pengamanan atau penjagaan di jalan perbatasan atau jalan tikus. Tapi bagaimana orang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, atau stasiun secara terbatas itu memenuhi persyaratan kesehatan.
Pemeriksaan kendaraan di kawasan Tempel, Kabupaten Sleman yang menjadi perbatasan Yogyakarta. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Pemerintah dan DPRD DIY awal pekan ini meninjau posko di perbatasan DIY yang ada di Prambanan dan Tempel, Sleman. Di posko itu petugas gabungan yang berjumlah 35 orang setiap shift, melaksanakan tindakan persuasif pada para pengendara yang masuk perbatasan Yogyakarta.
Pengecekan kendaraan dilakukan seperti nomor polisi kendaraan dan KTP pengemudi. Untuk warga yang kartu tanda pendudukannya bukan Yogyakarta, diminta balik arah. Namun jika bersikukuh masuk maka diterapkan protokol kesehatan ketat yakni karantina 14 hari.
PRIBADI WICAKSONO