Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementrian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pengurus masjid tidak menggelar salat Idul Adha pada Selasa, 20 Juli 2021. Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami minta para takmir masjid tidak menggelar salat Idul Adha sementara waktu untuk mengantisipasi tempat ibadah menjadi klaster Covid-19," kata Humas Kementarian Agama DI Yogyakarta, Bramma Aji Putra pada Sabtu, 17 Juli 2021. Pelaksanaan salat Idul Adha, menurut dia, dapat berlangsung di rumah masing-masing
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bram mengakui masih ada sejumlah pengurus masjid di Yogyakarta yang nekat menggelar salat Jumat kemarin. Di Hari Raya Idul Adha nanti, dia berharap tidak terulang. Satgas Covid-19 dan polisi sudah mendata masjid mana saja yang kemarin masih meggelar salat Jumat berjamaah sebagai basis pengawasan.
Begitu pula untuk penyembelihan hewan kurban, sejumlah wilayah DI Yogyakarta membuat peraturan lebih ketat karena peringatan Idul Adha masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemerintah Kota Yogyakarta misalkan, mewajibkan penyembelihan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Giwangan dan panitia kurban harus melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
"Upaya ini untuk memudahkan pemantauan penyembelihan hewan kurban di masyarakat," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana. Panitia kurban juga harus disiplin protokol kesehatan dan mematuhi panduan menyembelih hewan kurban.
Hingga Kamis 15 Juli 2021, tercatat sebanyak 179 lokasi tempat penyembelihan hewan kurban di Kota Yogyakarta, di luar RPH Giwangan. Adapun total hewan kurban yang terdata adalah sapi sebanyak 750 ekor, kambing 2.320 ekor, dan domba 1.769 ekor.
Suyana menjelaskan, penyembelihan hewan kurban di Kota Yogyakarta berlangsung pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau Rabu - Jumat, 21 - 23 Juli 2021. Pelaporan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH Giwangan dilakukan melalui website resmi Dinas Pertanian Kota Yogyakarta dan hotline.
"Dalam surat pemberitahuan, tempat penyembelihan hewan kurban harus mencantumkan lokasi, tanggal penyembelihan, jumlah hewan kurban, dan panitia yang bertanggung jawab," kata dia. Yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban adalah alur pekerjaan mulai penyembelihan sampai pembagian daging. Semua proses itu harus terpisah.
Suyana menjelaskan, tempat penyembelihan terpisah dengan hewan kurban yang belum disembelih karena akan berpengaruh pada kualitas daging lantaran hewan stres. Alur pekerjaan penyembelihan, pengulitan, pemilahan daging dan tulang, sampai pembagian daging juga terpisah. Pendistribusian daging hewan kurban diantar ke rumah penduduk agar tidak terjadi kerumunan.
"Petugas mengatur semua alur itu supaya tidak bercampur atau bergeser," katanya. Dalam praktiknya, posisi duduk petugas pengurus hewan kurban juga diatur, yakni tidak duduk berhadapan melainkan berjejer. Mereka juga wajib disiplin protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tersedia tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.
Suyana memastikan Satgas Penanganan Covid-19 dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi penyembelihan. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak membatasi jumlah panitia hewan kurban.Yng penting, menurut dia, semua harus mematuhi ketentuaan dan tata laksana penyembelihan yang benar.
Sementara penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Giwangan memiliki kapasitas 75 ekor per hari. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta telah mengawasi 46 pasar tiban hewan kurban di Kota Yogyakarta sejak 1 Juli 2021. Total hewan kurban di pasar tiban yang terdata adalah 111 ekor sapi, serta kambing dan domba sebanyak 1.523 ekor.
Baca juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, 52 Hotel di Yogyakarta Pasang Lampu Jogja With Love