Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan Bunuh Eks Prajurit, Tenggelamkan Mayat dengan Pemberat

Personel TNI Kodam I/Bukit Barisan Sersan Kepala Holmes Sitompul menuduh korban menggelapkan mobilnya

28 Desember 2024 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Rio Firdianto dalam kegiatan "Entry Briefing dan Pengarahan" di Markas Kodam I/BB, Sumatera Utara, 5 Desember 2024. Dok. Kodam I/Bukit Barisan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar, 44 tahun, tewas dibunuh oleh personel TNI Kodam I/Bukit Barisan Sersan Kepala Holmes Sitompul. Setelah dikabarkan 16 hari menghilang, Andreas ditemukan sudah tewas di Desa Aektapa, Dusun 3 Bulutelang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayat Andreas berada di sebuah lubang berisi air sedalam 4 meter. Saat ditemukan, kaki, tangan, dan mulut korban dilakban. Jasad korban ditenggelamkan dengan batu pemberat dan tandan buah sawit agar tidak muncul ke permukaan. Mulut lubang lokasi pembuangan mayat ditutupi pelepah sawit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penemuan mayat ini terungkap setelah Polisi Milter Kodam I/Bukit Barisan menginterogasi Holmes Sitompul. Kepada petugas, Holmes mengaku telah membuang mayat Andreas ke kebun sawit belakang rumah orang tuanya.

Pomdam I/Bukit Barisan telah menetapkan Holmes sebagai tersangka pembunuhan sejak dua pekan lalu. Mereka juga menahannya agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti. "Saksi-saksi menyatakan Holmes pelakunya. Dia disangkakan Pasal 340 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Pangdam Bukit Barisan Mayor Jenderal Rio Firdianto di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024. Rio tidak merinci motif dan kronologi pelaku membunuh korban.

Sementara Anggito Sianipar, adik korban, mengungkapkan sebelum dibunuh abangnya dituduh menggelapkan mobil yang disewanya dari Holmes. Padahal mobil telah diambil pemiliknya. "Pemilik mobil mendatangi abang saya dan mengambil mobil, terus abang saya dituduh menggelapkan mobil itu," katanya kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan.

Pembunuhan ini juga melibatkan tiga warga sipil. Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Mereka adalah Cris Jovan Situmorang, warga Jalan Klambir 5, Kecamatan Hamparanperak; Ferian Azhar dan Aji Harahap, warga Jalan Binjai KM 10, Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal. "Cris yang menjemput korban, Aji dan Ferian menganiaya korban menggunakan parang panjang," kata Gidion.

Gidion mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan autopsi dan menyebut kematian korban akibat luka pada tangan karena terikat kabel telepon, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata dan hidung.

Tangan, punggung, dan mulut luka memar akibat benda tumpul. Kesimpulan awal, korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher dan pembekapan di hidung. Korban sudah meninggal dunia sebelum dimasukkan ke dalam kolam. "Ketiga tersangka ikut membuang mayat korban," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Jama Kita Purba menambahkan, motif para pelaku menghabisi nyawa korban diduga gara-gara korban tidak mengembalikan mobil yang disewanya dari Holmes.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus