Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Capim KPK, Pansel Tanya Soal Struktur KPK ke Aktivis Malang

Capim KPK dari malang ini dicecar soal penguasaan Undang-Undang Tipikor.

28 Agustus 2019 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis antikorupsi dari Malang, Luthfi Jayadi Kurniawan, dicecar sejumlah pertanyaan dari anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Indriyanto Seno Adji. Salah satunya adalah kelengkapan struktural di KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indriyanto yang pernah menjadi komisioner KPK ini mulanya menanyakan jumlah deputi yang ada di lembaga antikorupsi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luthfi menjawab ada lima. Ia pun menyebutkan beberapa seperti Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data.

Kemudian, Indriyanto menanyakan sejak kapan Luthfi menjadi pegiat antikorupsi. Luthfi menjawab sejak 1998.

"Sudah lama sekali ya, sebelum ada UU KPK. (Jumlah) Deputi saja bisa tidak tahu, gimana. Gini Pak, kalau Bapak di sana, saya kan pernah di sana (KPK), itu kelengkapan struktural di sana Bapak harus kuasai, ya, Pak Luthfi," kata Indriyanto.

Jumlah deputi di KPK diketahui ada empat, yaitu Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, dan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Menurut Indriyanto, penjelasan Luthfi dalam edukasi dan narasi pencegahan korupsi sebetulnya bagus. Namun, ia ingin menguji pengetahuan Luthfi mengenai penindakan. Ia pun bertanya lagi kepada Luthfi, apakah dia paham Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau belum, bilang belum Pak. Karena sebagai pimpinan pada ekspose terbatas maupun pleno, pimpinan harus kasih pendapat. Jadi harus memahami hukum atau enggak, amburadul lembaga penegak yang sangat dipercaya masyarakat," ujarnya.

Luthfi pun hanya menjawab bahwa dia akan berusaha memahami UU Tipikor ketika terpilih sebagai pimpinan. Indriyanto kembali mencecar dengan menanyakan perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a dan b dalam UU Tipikor.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus