Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Direktur Operasi Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar

Mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo terlibat dalam perkara dugaan korupsi berupa rekayasa pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT MBS tahun 2017-2020.

19 Desember 2024 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing, menjalani sidang pembacaaan dakwaan kasus korupsi rekayasa pembayaran komisi agen perusahaannya pada periode 2017-2020. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan Sahata merugikan negara hingga Rp 38,2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 38.212.103.222,97," ucap jaksa ketika membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Sahata merekayasa keagenan PT Jasindo bersama pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean. Toras juga menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari ini dalam berkas terpisah. 

Jaksa juga menyatakan perbuatan lancung itu melibatkan Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018 Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020 Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018 Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020 M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019 Yoki Triyuni Putra; serta Kacab Jasindo Semarang 2018-2020 Umam Taufik. 

Jaksa KPK menyatakan peristiwa tersebut bermula ketika Sahata bertemu dengan Toras yang merupakan teman sekolahnya semasa di Sumatera Utara pada 2016. Sahata saat itu menceritakan bahwa perusahaannya sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan sebuah bank yang mengharuskan mereka menyediakan fee based income. Sahata menyatakan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam pembayaran fee based income dan mengajak Toras bekerja sama untuk menalangi terlebih dahulu kewajiban tersebut. Sahata berjanji akan mengembalikan uang itu kepada Toras melalui mekanisme pembayaran komisi agen berikut keuntungannya.

Toras kemudian mendirikan PT MBS yang kemudian didaftarkan sebagai agen dari PT Jasindo di sejumlah kantor cabang. Akan tetapi PT MBS ternyata tidak tercatat dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai agen mitra Jasindo.

"Bahwa setelah PT MBS ditetapkan menjadi agen PT Jasindo dan pembagian komisi agen juga telah disepakati, selanjutnya PT MBS digunakan sebagai agen pada penutupan asuransi PT Jasindo Cabang S Parman Jakarta, agen perluasan pada PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta, agen perluasan PT Jasindo Cabang Semarang, dan agen perluasan pada PT Jasindo Cabang Makassar," kata jaksa.

Jaksa menyatakan Sahat menerima keuntungan sebesar Rp 525,4 juta dalam korupsi ini. Sementara Toras mendapat keuntungan sebesar Rp 7,6 miliar. Jaksa juga menyatakan sejumlah kepala cabang PT Jasindo ikut menikmati aliran dana tersebut. Mereka adalah Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar. Selain itu, jaksa juga menyatakan kasus ini juga menguntungkan salah satu bank plat merah senilai Rp 1,3 miliar.  

Sahata Lumban Tobing dan Toras didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus