Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BILLY Sindoro tertunduk lesu. Rabu pekan lalu, selesai sudah urusannya dengan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Majelis hakim yang diketuai Moefri dan beranggotakan E.D. Pattinasarani, I Made Hendra, Anwar, dan Sofialdi itu menyatakan eksekutif Grup Lippo ini telah melakukan korupsi. Hakim mengganjar pria 49 tahun tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” kata Moefri.
Hakim membeberkan sejumlah fakta yang mendasari lahirnya putusan itu. Billy, ujar hakim Pattinasarani, terbukti memberi Mohammad Iqbal uang Rp 500 juta berkaitan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli tayangan Liga Inggris 2007-2010 di AstroTV. ”Pemberiannya itu untuk mendapatkan pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai penyelenggara negara,” ujar Pattinasarani. Yang dimaksud ”saksi” tak lain Iqbal, anggota KPPU yang kini juga menjadi tersangka kasus suap itu.
Perkara Liga Inggris diputus Komisi Pengawas pada 29 Agustus 2008. Komisi menyalahkan perjanjian yang dibuat All Asia Multimedia Network (anak perusahaan Astro Malaysia) dan ESPN Star Sport (penjual hak siar Liga Inggris). Komisi menilai perjanjian ini melahirkan monopoli. Sebaliknya, PT Direct Vision (pengelola AstroTV) tidak dinyatakan bersalah. Komisi bahkan mengeluarkan perintah agar All Asia tetap memberikan content siaran kepada Direct Vision. Perintah yang tercantum dalam diktum kelima putusan komisi inilah yang diindikasikan pesanan Billy.
Hakim menunjuk posisi Billy di Lippo dalam kaitannya dengan diktum lima itu. Billy, misalnya, adalah komisaris independen PT Bank Lippo Tbk. dan Senior Advisor PT Lippo e-Net Tbk., yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Lippo Securities. Selain itu, Billy juga Presiden Direktur PT First Media Tbk., yang memiliki anak perusahaan PT Ayunda Prima Mitra, pemegang saham Direct.
”Terdakwa adalah wakil Grup Lippo dalam PT Direct Vision,” kata Anwar. Fakta ini diperkuat keterangan Nelia Concapcion Molato, Chief Executive Officer PT Direct Vision. ”Menurut saksi, terdakwa adalah kepada siapa CEO Direct Vision bertanggung jawab.” Fakta-fakta itu, kata Anwar, jelas menunjukkan ada hubungan erat antara Billy dan Direct. ”Sehingga terlihat kepentingan yang kuat dari terdakwa untuk membela kepentingan perusahaan itu.”
Hakim juga memaparkan sejumlah bukti adanya komunikasi intensif antara Billy dan Iqbal, baik melalui pertemuan maupun komunikasi telepon, termasuk lewat SMS. Anwar menuturkan, dalam salah satu pertemuan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Billy menyampaikan keinginan agar klausul injunction (perintah) dimasukkan dalam putusan Komisi Pengawas soal perkara Liga Inggris. Permintaan itu lantas dipertegas secara berulang-ulang melalui pesan singkat yang dikirimkan Billy ke Iqbal sejak 27 Agustus hingga putusan itu dibacakan pada 29 Agustus 2008.
”Besok pagi saya akan kirim paragraf usulan soal injunction, mohon bisa bantu untuk dimasukkan dalam putusan supaya clear, firm, dan exclusive,” demikian salah satu pesan singkat yang dikirim Billy kepada Iqbal pada Jumat, 29 Agustus dini hari.
Adanya pertemuan dan komunikasi yang intensif itu, menurut Anwar, menunjukkan Billy sangat ingin kepentingan Direct Vision diuntungkan dengan cara mempengaruhi Iqbal. ”Pengaruh dimaksud adalah soal injunction agar dimasukkan dalam putusan,” ujarnya.
Dalam salah satu SMS-nya yang lain, Billy juga meminta diberi kesempatan untuk membalas budi Iqbal. Permintaan itu disampaikan setelah dia sebelumnya menerima pesan singkat Iqbal yang menyatakan soal injunction, ”Alhamdulillah, aman.”
Puncak dari semua ini terjadilah pertemuan di kamar 1712 Hotel Aryaduta pada 16 September 2008, yang berujung pada penangkapan Billy dan Iqbal. Pada saat ditangkap, menurut Pattinasarani, Iqbal menjinjing sebuah tas hitam berisi uang Rp 500 juta. Dari hasil pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, terungkap tas berisi uang itu milik Billy. ”Terdakwa memang menyiapkan tas hitam berisi uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Mohammad Iqbal,” ujar Pattinasarani.
Perbuatan Billy ini, menurut hakim, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini persis seperti didakwakan jaksa. Hukuman mereka yang terbukti melakukan kejahatan ini maksimal lima tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. Jaksa sendiri menuntut Billy empat tahun penjara.
Billy menolak dirinya divonis melakukan tindak pidana korupsi. ”Kami menyatakan banding,” kata Otto Hasibuan, pengacara Billy. Humphrey R. Djemat, pengacara Billy lainnya, menyebut penerapan hukum oleh hakim tidak tepat. Menurut Humphrey, hakim memakai pendekatan formal dalam menerapkan pasal 5, yakni, pemberian uang tidak harus mengakibatkan sesuatu. Seharusnya, ujar Humphrey, ini dinilai dari sisi material. ”Harus ada akibatnya dari pemberian uang itu. Tapi hakim menyatakan, ada niat memberi uang saja sudah salah.”
Keberatan pihak Billy lainnya menyangkut tas berisi Rp 500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal. Humphrey menilai, pemberian itu tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan Komisi Pengawas dalam kasus AstroTV. Alasannya, semua anggota KPPU yang memeriksa kasus Astro ini, yakni Anna Maria Tri Anggraini, Benny Pasaribu, dan Iqbal, saat bersaksi di persidangan menyatakan, putusan itu diambil dengan musyawarah. ”Jadi, meskipun Billy juga berusaha melalui sms, tetap tidak ada pengaruhnya.”
Tapi, dalam soal ini, tanggapan berbeda dilontarkan Alexander Lay, pengacara All Asia Multimedia Network. Menurut dia, vonis Pengadilan Antikorupsi menunjukkan bahwa keputusan Komisi Pengawas dalam perkara Liga Inggris dipengaruhi suap. ”Jadi, putusan itu diragukan. Secara hukum putusan tersebut cacat,” katanya.
Anna Maria menampik pendapat Alexander itu. Menurut Anna, tertangkapnya Iqbal tak berarti keputusan atas kasus AstroTV tidak sah. Anna menunjuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang justru menguatkan putusan Komisi Pengawas. ”Artinya, putusan kami sudah sah dan benar secara substansi,” ujarnya.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU itu, pihak Astro sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri. Staf perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahran, membenarkan soal ini. Hanya, ujar Mahran, berkas kasasi itu belum dikirim karena baru selesai disusun. Menurut dia, Senin pekan ini berkas itu akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Pihak Astro berharap vonis Billy menjadi pertimbangan hakim agung untuk menerima kasasi Astro. Alasannya, vonis Pengadilan Antikorupsi terhadap Billy tidak bisa dipisahkan dengan putusan kasus AstroTV. ”Tindak pidana itu terjadi kan supaya keputusan berbunyi demikian,” ujar Alexander.
Ditemui Tempo pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan pihaknya belum mengetahui perihal kasasi Astro itu. ”Saya belum tahu,” ujarnya pendek. Adapun juru bicara Mahkamah Agung, Nurhadi, menegaskan bahwa vonis Billy merupakan hal yang berbeda dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. ”KPPU ya KPPU, tidak bisa dicampur dengan Pengadilan Tipikor,” katanya.
Anne L. Handayani, Iqbal Muhtarom
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo