Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=arial size=1 color=#FF9900>Penangkapan</font><br />Tuntutan Lebay Penjual Sabak

Penjual iPad dituntut lima bulan penjara. Jaksa mengabaikan peraturan tentang kekecualian iPad dilengkapi manual bahasa Indonesia.

22 Agustus 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak ada yang menyangka jaksa tetap kukuh menyalahkan Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara. Jaksa Endang Rahmawati dan Romy Rozali menyatakan keduanya bersalah menjual delapan iPad bodong karena tak dilengkapi sertifikat dan manual bahasa Indonesia.

"Karena itu, hukuman untuk keduanya lima bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Endang ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Jaksa juga meminta beberapa iPad yang menjadi barang bukti itu dimusnahkan.

Randy dan Dian tentu terkejut mendengar tuntutan itu. "Ini tuntutan pahit," kata Randy. Karyawan perusahaan minyak ini tak menyangka jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di sidang sejak penangkapan hingga tudingan barang bodong.

Dian Yudha, yang lebih kalem, tak urung terperanjat juga. Sebelumnya, dia menyangka jaksa akan tetap menjeratnya dengan tuduhan menjual iPad bodong. "Saya prediksi tuntutannya dua bulan, tapi kok ini lima bulan?" katanya.

Dian, 41 tahun, dan Randy, 29 tahun, sudah lama berteman karena sesama alumnus Institut Teknologi Bandung. Keduanya sering bertukar informasi di mailing list jurusan. Maka, ketika dua iPad yang ditawarkan Dian di Internet ada yang berminat, ia menyuruh Randy datang menemui calon pembeli karena pesanan melonjak hingga delapan unit.

Syahdan, Randy dan Dian ditangkap sejumlah polisi dari Kepolisian Daerah Jakarta Raya pada 24 November 2010 di Citywalk, Tanah Abang. Enam polisi menyamar sebagai pembeli iPad yang ditawarkan Dian di laman kaskus.us. Setelah harga disepakati, mereka pun bertemu di mal itu.

Sebelum segel iPad itu dibuka, seorang polisi bertanya apakah komputer tablet produksi Apple itu dilengkapi manual bahasa Indonesia. Tentu saja Randy menjawab tak ada manual karena delapan iPad itu dibelinya dari Singapura. Polisi baru membuka identitasnya dan menangkap Randy, lalu Dian, hari itu juga.

Mereka pun wajib lapor selama pemeriksaan hingga ditahan di penjara Salemba sejak Mei lalu. Kasus ini bikin heboh ketika persidangan mereka memasuki pekan kedua. Polisi dinilai berlebihan menahan mereka, mengingat penyelundup barang elektronik yang lebih besar malah dibiarkan.

Dalam sidang terungkap penyamaran polisi itu sudah dirancang sejak awal. Artinya, penangkapan itu dilakukan dengan menjebak. Ini jelas melanggar tata cara penangkapan seseorang yang masih terduga berbuat jahat. Dalam hukum acara, penjebakan hanya boleh untuk tersangka terorisme, kejahatan terorganisasi, narkotik, dan penjualan manusia.

Para penyidik, yang dicecar dalam sidang, tak bisa menjawab apa kaitan mereka menjebak Randy dan Dian itu dengan upaya mengungkap penyelundupan yang lebih besar. Apalagi, alasan polisi yang disampaikan di muka hakim, penangkapan itu untuk melindungi kon­sumen dan menyelamatkan uang negara.

Karena itu, pengacara Randy meminta hakim menggugurkan dakwaan karena prosedur penangkapannya menyalahi aturan. "Ini demi hukum dan hak asasi seseorang," kata Didit Wijayanto, salah satu kuasa hukum keduanya. Didit meminta hakim mencatat dakwaan untuk kedua kliennya berdasarkan kesaksian para polisi penangkap itu juga. "Tak bisa penyidik berganti-ganti menjadi saksi," katanya.

Belum lagi soal tuduhan tak bersertifikat. IPad 3G 16 dan 64 gigabita itu memang belum ada sertifikatnya di Indonesia, apalagi manual bahasa Indonesia. Karena itu, Kementerian Perdagangan merilis 45 jenis barang yang tak wajib memiliki manual. Sabak digital ini masuk daftar tersebut.

Maka agak aneh jika Randy dan Dian tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Telekomunikasi. Jaksa mengabaikan peraturan teknis yang mengatur soal itu. "Keduanya terbukti sah dan meyakinkan menjual barang yang tak sesuai dengan undang-undang," kata jaksa Endang.

Virza Roy Hizzal, pengacara yang lain, menilai tuntutan yang dakwaannya sudah patah di persidangan itu sebentuk kriminalisasi kepada dua kliennya, bukan penegakan keadilan. "Ini pelecehan terhadap hukum," katanya.

Bagja Hidayat, Jayadi Supriadin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus