Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUASANA di pelataran parkir Hotel Sultan, Jakarta, dinihari Selasa itu tak seperti biasanya. Di satu sudut area itu tampak berkerumun sejumlah pria tegap, sebagian berseragam polisi. Dipimpin Direktur I Keamanan dan Kejahatan Transnasional Brigadir Jenderal Saud Usman Nasution, para penyidik Markas Besar Kepolisian RI itu sedang menanti kedatangan Nazril Irham alias Ariel.
Tak sampai 15 menit, yang ditunggu tiba. Didampingi beberapa pengacaranya, Ariel datang menggandeng kekasihnya, artis Luna Maya. Setelah kedua pihak sepakat, tepat pukul 03.00, Ariel diboyong penyidik ke kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Sambil terisak, Luna hanya bisa melambaikan tangan. "Ariel mau menyerahkan diri asal diperlakukan dengan baik," kata seorang penyidik kepada Tempo.
Sesampai di kantor Badan Reserse Kriminal, Ariel dibawa ke ruang khusus di lantai empat. Setelah diperiksa maraton, sejak Selasa itu, ia resmi menghuni ruang tahanan Badan Reserse Kriminal. Dua hari sebelumnya, polisi sudah menetapkan vokalis grup band Peterpan itu sebagai tersangka kasus dua video "syur" yang pelakunya diduga Ariel bersama dua pasangan mainnya yang, menurut polisi, identik dengan Luna, 26 tahun, dan presenter Cut Tari Aminah Anasya, 32 tahun. "Dia dijerat Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Menurut Ito, Ariel dijerat Undang-Undang Pornografi karena diduga memproduksi video itu, juga diduga membuatnya dalam keadaan sadar. Pelanggaran hukum lainnya, kata Ito, para pelaku bukan pasangan suami-istri. Apalagi video itu belakangan dilihat orang lain. Dari penelusuran Tempo, pasal yang dipakai untuk Ariel adalah pasal 29 dan 35 tentang pidana perbuatan pornografi.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menambah jerat baru untuk Ariel. Pria 28 tahun itu, menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian Komisaris Besar Marwoto Soeto, juga dijerat Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Kesusilaan. Menurut sumber Tempo, pasal itu dipakai karena Ariel diduga sempat menunjukkan video itu ke orang lain. "Artinya, ia sengaja menyebarluaskan." Dari pasal yang dikenakan, Ariel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kendati Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dikenakan, kata sumber itu, Ariel tetap bisa terjerat peraturan ini. Alasannya, polisi menduga Ariel menyadari kemungkinan video itu bisa bocor dan diakses melalui dunia maya. Ito membenarkan alasan ini.
Sejak beredar, awal Juni lalu, dua video itu berbiak sangat cepat. Bahkan, menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno, video itu sudah sampai ke tangan anak-anak dan menimbulkan pengaruh buruk. Buktinya, Hadi melansir, Komisi mendapat laporan sebanyak 33 anak, berusia 12-14 tahun, diperkosa remaja berusia 16-18 tahun setelah menonton video itu. "Kegagalan menjerat pelaku akan melahirkan pembenaran," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak ketinggalan menaruh perhatian. Jumat dua pekan lalu, di Istana Cipanas, Jawa Barat, Presiden meminta polisi mengusut pelaku dan penyebarnya. Presiden menganggap kasus video itu bukan semata masalah hukum, melainkan juga persoalan moral. "Usut semua yang terlibat," katanya.
Pernyataan Presiden bergulir cepat di Kepolisian. Menurut sumber Tempo, Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri langsung memerintahkan penangkapan Ariel. Bukti permulaannya diperoleh dari pemeriksaan terhadap Ariel, Luna, dan Cut Tari. Ketika datang ke Badan Reserse Kriminal pertama kali, kata sumber itu, Ariel tak dimintai keterangan. Selama dua jam, Ariel mengaku demam tinggi. Ia hanya bolak-balik ke toilet. Pemeriksaan hari itu pun ditunda.
Jumat dua pekan lalu, Ariel baru diperiksa, selama 12 jam. Setelah pemeriksaan itu, polisi menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan Luna dan Cut Tari juga menjadi bukti pendukung menjerat Ariel. Cut Tari, misalnya, menurut sumber Tempo, sudah mengaku sebagai pelaku. Kendati Ariel menyangkal, penyidik punya bukti ia pelakunya. Keyakinan itu diperkuat cek fisik dan reka wajah. "Dari reka wajah, video itu identik dengan dia," kata Ito.
Setelah mengantongi bukti permulaan, Ahad dua pekan lalu itu, penyidik langsung memburu Ariel. Didatangi di rumahnya di Bandung dan sejumlah tempat di Jakarta, polisi tak menemukan sang biduan. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menyita laptop Ariel. Akhirnya, para penyidik ditarik karena ada kabar Ariel akan menyerahkan diri.
Ditanya soal cerita penangkapan ini, Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Zainuri Lubis mengaku tak tahu. "Setahu saya, dia dijemput," katanya. Soal "tekanan" dari Presiden dalam penangkapan Ariel, Bambang Hendarso buru-buru membantah. "Itu domain penyidik, tak ada intervensi," katanya. Menurut Bambang, penetapan Ariel sebagai tersangka karena penyidik yakin unsur pasal yang dituduhkan terpenuhi.
Penangkapan ini menuai silang pendapat dari sejumlah ahli hukum pidana. Menurut guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indrianto Seno Adji, pelaku tak bisa dipidana. Unsur sengaja menyebarkan, katanya, keliru karena Ariel membuat video untuk keperluan pribadi. Unsur menunjukkan ke orang lain, Indrianto menambahkan, belum termasuk kategori di muka umum. "Yang harus dijerat ya pengedarnya," ujarnya.
Unsur memproduksi, kata Indrianto, juga tak tepat. Indrianto menilai Ariel tak berniat memproduksi video itu. Unsur membuat sendiri, Indrianto melanjutkan, dalam penjelasan Undang-Undang Pornografi, tak berlaku untuk kepentingan sendiri. Pengamat hukum yang dimintai pendapat oleh polisi dalam kasus ini, Rudy Satriyo Mukantardjo, idem ditto.
Sebaliknya, menurut pengamat hukum pidana, Chairul Huda, yang juga dimintai pendapat oleh polisi, Ariel bisa dipidana. Chairul menegaskan, ketika Ariel menunjukkan video ke orang lain, niatnya sudah sengaja menunjukkan ke muka umum. Chairul juga menilai pembuatan video itu sendiri sudah melawan hukum. "Jangan kepentingan pribadi yang dilindungi," katanya. "Dampaknya kan jelas?"
Pengacara Ariel dan Luna, O.C. Kaligis, tak mau banyak berkomentar. "Saya sudah menyerahkan ke penyidik," ujarnya. "Yang jelas, mereka korban." Dihubungi Tempo, Luna Maya tak mau menanggapi. "Saya tak mau suasana tambah keruh," katanya. Sedangkan Cut Tari menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi, yang masih punya pekerjaan berat: memburu penyebar video itu. "Ini memang tak mudah," kata Zainuri Lubis.
Anton Aprianto, Mustafa Moses, Dwi Riyanto Agustiar
Tiga Penjerat Ariel
Polisi menjerat Ariel "Peterpan" dengan tiga pasal yang berkaitan dengan kesusilaan dan pornografi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1. Pasal 282 Ayat 1 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau di muka umum, membikin tulisan, gambaran, atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya, atau menunjukkannya. TUDUHAN POLISI PASAL INI PERNAH DIKENAKAN PADA: Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Undang-Undang tentang Pornografi 2. PASAL 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1, yaitu persanggamaan, termasuk persanggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. (Penjelasan pasal ini menyebutkan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.) TUDUHAN POLISI PASAL INI PERNAH DIKENAKAN PADA: Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling tinggi enam miliar rupiah. 3. PASAL 35 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi. TUDUHAN POLISI PASAL INI PERNAH DIKENAKAN PADA: Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling tinggi enam miliar rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo