Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu Komisaris, Anggiat Sinambela, mengatakan FA, 30 tahun, membeli pistol dari toko online. "Itu soft gun ya, (belinya) online udah lama," ucap Anggiat lewat sambungan telepon pada Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FA merupakan tersangka yang menodongkan pistol ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang sedang memotong pohon tumbang di Kelurahan Pejanten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FA mengakui bahwa pistol itu miliknya pribadi yang dibeli sejak lama. Tersangka dijerat pasal 352 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
Anggiat mengatakan tersangka membeli pistol itu Rp 2 juta. Menurut dia, pistol tersebut merupakan replika senjata api yang sangat menyerupai aslinya. Meskipun hanya tiruan, Anggiat menegaskan bahwa airsoft gun bisa berbahaya.
"Bisa menimbulkan luka fatal bila gotri di dalamnya mengenai tubuh secara langsung," ujarnya.
Menurut pengakuan FA, tersangka membeli pistol tersebut untuk koleksi pribadi. Oleh sebab itu, FA tidak pernah memakai pistolnya sebelum insiden penodongan kepada petugas PSSU. "Dia enggak pernah gunakan yang aneh-aneh, hanya koleksi pribadinya aja pengakuannya," ujar Anggiat.
Ia menegaskan airsoft gun bisa diperoleh secara bebas, tapi tetap harus berizin resmi. Namun, FA tidak memiliki izin untuk kepemilikan sebuah airsoft gun yang ditemukan di rumahnya tersebut.