Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Anggaran makan yang bisa dihemat mencapai Rp 6.601.185.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari jumlah penerima remisi, sebanyak 12.562 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika, Sabtu, 25 Desember 2021.
Rika menjelaskan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana. Dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.