Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat

17 Maret 2024 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers "Tolak Pembunuhan Demokrasi dan Anti Korupsi" di YLBHI, Rabu 31 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan pengusutan kasus pungli di rutan KPK yang menyeret 15 tersangka menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di internal komisi antikorupsi. Pasalnya, sebelum kasus pungli, ada kasus korupsi di internal KPK yang melibatkan bekas pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri, serta bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat. "Jangan sampai seakan dibuat jarak bahwa rutan terjadi korupsi, sedangkan pimpinan tidak tahu apa-apa," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan kasus-kasus tersebut adalah korupsi sistemik yang melembaga di KPK dan terjadi secara massif pasca-revisi Undang Undang (UU) KPK.

Menanggapi persoalan ini, Praswad mengatakan seharusnya pimpinan KPK saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan bahkan terjadi secara massif.

"Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK," ujarnya.

Ketua IM57+ Institute itu menilai perlu dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk melakukan investigasi secara menyeluruh di internal KPK yang diiringi dengan pengambilan kebijakan secara kongkrit dalam penanganan korupsi, baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai dengan pengembalian KPK kepada khitoh awal. "Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. "Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus