Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

18 Mei 2024 | 07.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap dua pelaku pencurian di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Rabu dini hari, 15 Mei 2024. Di kantor itu, mereka menggasak empat unit komputer dan satu pengeras suara atau speaker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Ajun Komisaris Ibnu Rudihartono, menuturkan dua pencuri berinisial CU, 28 tahun, dan NL, 27 tahun. Mereka ditangkap ketika kedapatan menggunakan sepeda motor dengan membawa empat unit komputer. "Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mencuri komputer tersebut di Kantor MRP Provinsi Papua Pegunungan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibnu menjelaskan, aksi pencurian awalnya dilakukan oleh CU dengan membawa kabur pengeras suara. Barang itu disimpan di rumah NL. Dia kemudian mengajak NL mengambil komputer yang sudah CU amankan. Sebelum membawa kabur barang curian, polisi menangkap mereka di seputaran Kota Wamena.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 komputer merek Lenovo warna hitam dan warna putih, 1 pasang speaker kecil warna putih, 1 buah mouse warna putih, 2 buah keyboard komputer warna putih, dan 2 buah terminal kuningan listrik warna putih.

Selain itu, polisi menyita 1 unit motor motor honda GL warna hitam list biru, 1 unit ponsel android merek Oppo Reno 6 warna abu abu, 1 buah linggis, 6 buah kunci kantor MRP, 1 unit pengeras suara warna hitam merek Dat, 1 unit cas pengeras suara warna hitam, dan 1 unit cas komputer warna hitam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal Primer 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus