Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

24 WNA di Bali Overstay, Imigrasi Masukkan Mereka ke Rumah Detensi

Kasus WNA yang overstay di Indonesia terus saja terjadi. Akhir Mei lalu, Imigrasi menangkap 24 WNA yang ketahuan overstay.

3 Juni 2024 | 18.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga Mesir (paling kanan) karena tidak membayar denda overstay di Denpasar, Bali, pada Rabu, 17 Januari 2024. (ANTARA/HO-Dinas Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali/rst)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - 24 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap melakukan overstay pada akhir Mei lalu, kini berada di rumah detensi imigrasi (Rudenim). "Ini rumah penampungan sementara sampai dia punya biaya untuk pulang," ujar Pelaksana Harian Kepala Bidang Teknologi Informasi Kemigrasian Bali, Putu Suhendra saat dihubungi Tempo via sambungan telepon, Senin, 3 Juni 2024.

Tindakan tegas itu dilakukan karena mereka telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal, yakni lebih dari 60 hari. Putu mengaku petugas imigrasi sedang mendalami lebih lanjut, apakah mereka sebatas melanggar masa izin tinggal atau melakukan pelanggaran lainnya.

Penangkapan itu merupakan kelanjutan dari laporan masyarakat soal dugaan WNA yang overstay dan melakukan penipuan. "Masih kami dalami soal dugaan penipuan," ujar dia. Setelah menerima laporan itu, Putu mengatakan pihak Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan patroli di kawasan Kuta, Selasa, 28 Mei.

Dari total 24 WNA yang ditangkap, 22 berasal dari Nigeria, satu dari Tanzania, dan satu dari Ghana. Semuanya adalah lak-laki. Sembilan orang di antaranya kedapatan tidak memiliki paspor.

Kasus WNA yang overstay ini bukanlah hal baru di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk periode Januari-Maret 2023 saja, sudah ada 620 WNA yang dideportasi. Mereka diusir dari Indonesia karena beberapa alasan, antara lain: visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban hingga melanggar aturan hukum yang ada. 

Dikutip dari Antara, hanya dalam rentang setahun pada 2023 saja, Bali tercatat mendeportasi 340 WNA. Angka ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya, yakni hanya mencapai 188 orang. Tidak jarang dari mereka yang juga harus menjalani peradilan. Hal itu karena mereka melakukan tindak pidana lain di luar dari overstay.

Pilihan Editor:  Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Bandar Sabu 70 Kg Diduga Jaringan Fredy Pratama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus