Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan keberhasilan menangkap 28 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari seluruhnya 400 kasus selama Mei-Juni 2023. "Beraksi di 400 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 28 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 28 tersangka yang ditangkap itu, kata Zain, memiliki peran masing masing. Ada yang sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku. Asal kelompoknya diidentifikasi tersebar di antara kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bersama penangkapan 28 tersangka itu polisi menyita barang bukti 3 senjata api rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman kamera CCTV, dan 19 motor hasil curian.
TKP Curanmor Terbanyak di Karawaci
Zain merinci wilayah hukum Polsek Karawaci sebagai penyumbang tempat kejadian perkara atau TKP terbanyak di antara 400 kasus curanmor Mei-Juni 2023 tersebut. Jumlahnya 128 TKP. Diikuti Polsek Tangerang dengan 90 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP, serta Polsek Cipondoh dan Pakuhaji masing-masing 1 TKP.
3 Modus Operasi Curanmor
Zain menjelaskan, modus operandi dari para tersangka pelaku dan kelompok bermacam-macam. Ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan senjata tajam lalu mengambil motor korban. "Ada pula yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," katanya.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat mengungkap penangkapan 28 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat 400 kasus di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dok Polres Metro Tangerang
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Zain.