Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga polisi gadungan yang memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno-Hatta. Tiga pelaku yang ditangkap FF, 21 tahun; IK, 22 tahun; dan GEJ, 34 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan melakukan pemerasan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Pahlevi, Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta, para pelaku berhasil memeras dan menggasak harta tiga calon PMI, yaitu AR, 26 tahun; PB, 24 tahun; dan R, 22 tahun. Saat itu, tiga korban akan bertolak ke Filipina menggunakan Cebu Pacific pada 5 Maret 2023.
"Para korban merupakan PMI ilegal yang akan berangkat bekerja ke Filipina," kata Reza.
Reza menjelaskan tiga pelaku secara terang terangan mencegat PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun. "Setelah dicegat, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK dan di sanalah terjadi tindak pemerasan," kata Reza.
Di dalam mobil yang sudah terparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap.
Setelah meminta uang tebusan, para pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, dan KTP. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," kata Reza.
Aksi tiga polisi abal abal ini terendus ketika petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta mendengar suara teriakan salah satu calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban di area parkir Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Petugas dari Avsec langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi," kata Reza.
Polisi meringkus para pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di tempat yang berbeda seperti Sukabumi, Garut, dan Kalimantan.
Polisi menjerat para polisi gadungan itu dengan pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Reza.