Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap koki warga negara asing (WNA) saat menggelar makan malam ekslusif di restoran mewah

26 Mei 2023 | 17.28 WIB

Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi menangkap empat koki atau Chef yang semuanya warga negara asing (WNA) saat menggelar exclusive dinner di sebuah restoran mewah di kawasan Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Keempat WNA yang bekerja sebagai chef ini diduga melanggar keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keempat WNA itu, SPK dan DAP warga negara Australia, KCWL dan IWYL merupakan warga negara Singapura. Sengky menerangkan, empat koki WNA itu terjaring dalam operasi yang digelar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis malam 25 Mei 2023. 

Menurut Sengky, petugas mencium aktivitas para WNA itu setelah mendapatkan informasi jika akan ada acara exclusive dinner kalangan terbatas di sebuah restoran mewah di bilangan Jakarta Selatan.

"Setelah kami telusuri ternyata informasi itu benar, exclusive dinner kalangan terbatas dan menghadirkan chef dan tamu tamu orang asing," kata Sengky.  

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan, kata Sengky, sempat kesulitan untuk masuk ke dalam restoran pada acara makan berbandrol Rp 2 juta lebih per orang itu. "Karena ini undangan terbatas, kami sempat kesulitan untuk masuk ke dalam," ucap dia.  

Namun, akhirnya petugas imigrasi berhasil masuk dengan cara menyamar sebagai pengunjung dan mendekati chef SPK. "Ternyata Chef SPK ini memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), tapi dia bekerja tidak sesuai dengan alamat izin tinggalnya, jadi ada indikasi pelanggaran izin tinggal,"kata Sengky.

Selain itu, kata Sengky, SPK juga diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar pasal 123 huruf a Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sementara DAP merupakan Chef tamu yang mengajak KCWL dan IWYL sebagai anggota tim masaknya. DAP memiliki izin tinggal Visa on Arrival (VOA) dan sementara KCWL dan IWYL izin tinggal BVK. "Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliknya dan melanggar pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap Sengky. 

Sengky mengatakan, penyidik Imigrasi Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA itu. "Jika terbukti akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian,"kata Sengky. 

Sengki mengatakan operasi penindakan WNA di wilayah Jakarta Selatan akan terus dilakukan. Hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang menginginkan pelintas atau WNA yang datang ke Indonesia berkualitas atau good quality travelers yang mendukung perekonomian, pariwisata dan ilmu pengetahuan.   

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus