Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

4 Kali Tersandung Narkoba, Fariz RM Minta Maaf: Saya Mohon Doa

Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM mengungkapkan permintaan maafnya setelah kembali tertangkap karena kasus narkoba.

20 Februari 2025 | 17.48 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan musisi Fariz RM tekait penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.
Perbesar
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan musisi Fariz RM tekait penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM mengungkapkan permintaan maafnya setelah kembali tertangkap karena kasus narkoba. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pertama saya memohon maaf kepada keluarga, pada istri dan anak-anak saya. Juga kepada rekan-rekan terkait pekerjaan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” ujar Fariz di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, ia juga meminta doa agar proses hukumnya berjalan dengan baik. “Saya mohon doa teman-teman semua kepada keluarga juga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan dengan lancar, mudah, dan aman. Aamiin,” katanya sambil menunduk.

Kepada polisi, pelantun lagu ‘Sakura’ itu mengakui bahwa tekanan dalam kehidupan pribadinya menjadi pemicu dirinya kembali menggunakan narkoba. Polisi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, permasalahan keluarga menjadi alasan utama Fariz kembali terjerumus. “Ada permasalahan keluarga,” ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Telly, Fariz mengaku mulai menggunakan narkoba lagi sejak setahun lalu. Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kemungkinan rehabilitasi.

Sebelumnya, Fariz RM telah tiga kali ditangkap polisi karena terjerat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Musisi berusia 66 tahun itu pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2007 silam. Saat itu, pria yang tenar dengan lagu 'Panggung Perak' tersebut ditangkap polisi dalam sebuah razia di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Oktober 2007.

Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman pada 10 Oktober 2008. Sisa hukuman Fariz pun dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

Kasus narkoba kedua Fariz adalah saat musisi tersebut baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-56 pada 2015. Sehari setelah ulang tahunnya, penyanyi kelahiran 5 Januari 1959 itu ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan saat menggunakan narkoba seorang diri.

"Dia sendiri. Tak bersama yang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015.

Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. Fariz pun mengakui kepemilikan barang haram itu. Akibat perbuatannya itu, Polres Jakarta Selatan mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menuturkan, pihak dokter khawatir akan kondisi Fariz, yang dapat bertindak berbahaya karena mengalami ketergantungan. "Karena patut diduga dia bisa melakukan upaya kekerasan atas dirinya."

Tiga tahun berselang, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi 24 Agustus 2018. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu atau bong.

Penangkapan Fariz RM kala itu merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial DN, perempuan, 37 tahun, dan AH, laki-laki, 45 tahun. Polisi menangkap keduanya pada hari yang sama, pada Jumat, di daerah Koja Jakarta Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian mengirim Fariz ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor selama satu tahun.

Teranyar, 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan ihwal dugaan penyalahgunaan narkoba.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus