Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

7 Mei 2024 | 15.36 WIB

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang ibadah doa rosario di Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat warga Kampung Poncol ini diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap A, perempuan berusia 19 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso mengatakan insiden penganiayaan ini berlangsung Ahad, 5 Mei 2024 malam hari.

Mulanya sekelompok mahasiswa dari UNPAM tengah melakukan ibadah dan membaca doa Rosario. Saat itu datang seorang warga berinisial D, 53 tahun, yang diduga seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Dirinya diduga berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak. 

"Kemudian tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ujar Ibnu di kantornya, Selasa, 7 Mei 2024. 

Keributan tersebut lalu direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP. "Saat itu terekam dua orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau," kata dia. 

Atas laporan ini, kata Kapolres, penyidik Jatanras Satreskrim Polres Tangerang Selatan melalukan serangkaian proses penyelidikan. "Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana," kata dia.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap gelar perkara disimpulkan cukup bukti dan terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yakni D 53 tahun, I 30 tahun, S 36 Tahun dan A 26 tahun," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus