Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO.Tangerang - Sebanyak 55 warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menggugat Presiden Republik Indonesia hingga Kades Kohod serta turut tergugat PT Agung Sedayu Grup melalui Citizen Lawsuit alias gugatan warga negara. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan legal standing pada 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara warga, Henri Kusuma dari HK Law Firm menyatakan pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit. Gugatan ke-55 warga Desa Kohod itu telah masuk register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.pst. ke-55 penggugat itu antara lain: Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli dan lain-lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam gugatan kami menyatakan para tergugat telah lalai dan abai dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkraman calo/vendor tanah yang di tunjuk oleh pihak turut tergugat, " kata Henri kepada Tempo Kamis, 27 Februari 2025.
Henri juga menyatakan dalam petitumnya agar mencopot pejabat yang korup dan juga tidak melindungi warganya saat datang audiensi ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024, "Kami datang mengadu sebelum ramai pagar laut dan kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2024 soal penjualan laut, " kata Henri.
Dalam gugatannya Henri menyatakan pihaknya bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah. Maka dari itu mereka menyebut Presiden Indonesia sebagai tergugat 1, Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat 2, Gubernur Banten sebagai tergugat 3, Bupati Tangerang sebagai tergugat 4, Camat Pakuhaji sebagai tergugat 5, dan Kades Kohod sebagai tergugat 6. Adapun PT Agung Sedayu Grup merupakan turut tergugat.
Henri juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri yang telah menetapkan Kades Kohod Arsin bin Asip dan menahannya dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHGB/SHM) di wilayah pagar laut perairan utara Desa Kohod. Tak hanya Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan Sekdes Kohod Ujang Karta dan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
Atas penahanan Arsin bin Asip itu, 50 dari penggugat Citizen Lawsuit menggunduli kepala mereka sebagai bentuk syukur atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap kades dan sekdes mereka. "Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa menunda-nunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan, " kata Henri.
Bahkan Henri mengultimatum khusus kepada pihak turut tergugat, PT Agung Sedayu Group, untuk menunjuk pengacara terbaiknya. "Bukan sengaja menunjuk pengacara berisik karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup, " ujar Henri.