Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 14 orang tersangka pengeroyokan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Polri Bripda Rio Novemberyanto. Enam orang di antaranya diketahui sebagai anggota geng motor asal Kampung Bahari bernama GOPSTR17.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keenam pelaku tergabung di dalam geng GOPSTR17. Dalam kesehariannya, para pelaku tinggal di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam anggota geng motor yang ditangkap itu berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pengeroyokan anggota Polair tersebut.
Pengeroyokan terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu terjadi perkelahian antara anggota geng motor itu dengan dua orang berinisial A dan P.
Perkelahian antara gerombolan jalanan dengan A dan P itu terjadi karena mereka tak terima ketika dua orang tersebut menggeber motornya di tengah konvoi para pelaku yang menghabiskan banyak badan jalan.
"Pada saat berpapasan, korban A dan P menggeber motornya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku, yaitu teriakan dan pengejaran oleh para pelaku terhadap korban," kata Wibowo.
Anggota geng motor Kampung Bahari itu pun langsung mengeroyok A dan P di Jalan Ende. Saat itulah Bripda Rio yang kebetulan melintas hendak melerai perkelahian tersebut.
Nahas, Bripda Rio justru dianggap teman dari dua orang yang menjadi korban terdahulu. Dia pun ikut menjadi sasaran amukan anggota geng motor tersebut.
Polisi kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dan tim dari Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menangkap para tersangka pengeroyokan tersebut.
"Alhamdulillah kami telah menangkap 14 orang pelaku," kata Wibowo.
Enam tersangka utama pengeroyokan ditangkap di persembunyian mereka di daerah Subang, Jawa Barat. "Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.
Adapun delapan tersangka lainnya dinyatakan membantu keenam pelaku utama melarikan diri. Mereka adalah, SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH dan RP.
Untuk enam pelaku utama, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.
Polisi masih memburu 14 orang lainnya yang juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Bripda Rio. Kini mereka masih buron.