Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Afif Maulana, mengkritik penanganan kasus kematian siswa SMP berusia 13 tahun itu. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga dugaan impunitas aparat kepolisian yang terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejak awal, seperti dalam banyak kasus penyiksaan oleh anggota kepolisian, sangat sulit meminta pertanggungjawaban hukum. Bahkan, sering kali berujung pada impunitas,” kata Indira kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indira menyebut bahwa indikasi perlindungan terhadap terduga pelaku dalam kasus ini sudah terlihat sejak awal. Ia juga menyinggung sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan, seperti data rekaman CCTV yang tidak diselamatkan, pembunuhan karakter terhadap korban, dan janji pemberian dokumen autopsi serta ekshumasi yang tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian maupun tim medis.
“Di Sumbar, kasus-kasus penyiksaan polisi sering kali berujung pada SP3 atau penghentian penyelidikan. Situasi ini diperparah dengan banyaknya kejanggalan, termasuk janji-janji yang diingkari, baik oleh Kapolda maupun dokter yang menangani ekshumasi,” ujar dia.
LBH Padang bersama keluarga korban kini tengah mengajukan sengketa informasi menyoal dokumen autopsi dan ekshumasi. Dokumen tersebut dianggap penting untuk mengungkap fakta kematian Afif Maulana yang diduga tidak wajar.
Namun, dia berpandangan bahwa masalah ini juga disebabkan oleh kelemahan dalam aturan hukum. “KUHAP tidak memberikan norma hukum secara tegas untuk keluarga mendapatkan salinan dokumen autopsi atau ekshumasi,” tuturnya.
Indira juga menyoroti sistem hukum di Indonesia yang dinilai kerap melanggengkan impunitas aparat kepolisian. Dalam kasus Afif, ia menilai minimnya perlindungan hukum bagi keluarga korban semakin menguatkan ketidakadilan yang dirasakan. “Perlindungan hukum yang lemah bagi keluarga korban di hukum positif sehingga melanggengkan impunitas kepolisian.”
Kasus kematian Afif Maulana telah berjalan selama enam bulan, tetapi keluarga korban masih merasa keadilan belum terwujud. Polda Sumbar hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini melalui gelar perkara yang berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024.
Gelar perkara itu, menurut Indira dilakukan dalam dua tahapan. Pertama digelar secara terbuka dengan dihadiri oleh keluarga Afif Maulana dan kuasa hukum. Selanjutnya, berlangsung secara tertutup. LBH Padang masih menunggu keputusan mengenai kelanjutan penyelidikan atau penghentian kasus ini oleh Polda Sumatera Barat.