Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

24 Februari 2023 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara anggota Polri dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dalam rilis FPI, orang tidak dikenal menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga Rizieq Shihab yang sedang dalam perjalanan menuju ke pengajian keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dibuat geram dengan aksi premanisme oleh debt collector. Pihaknya mengaku akan menindak tegas secara konsisten terhadap praktik kekerasan. Hal ini disampaikannya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang dilakukan perorangan, kelompok, atau ormas tindakan premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya,” tutur Fadil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegeraman Fadil Imran ini merupakan buntut dari viralnya kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta oleh debt collector. Dalam kasus ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang mendampingi Clara dibentak dan dimaki oleh sejumlah penagih hutang tersebut. Aksi itu terekam dalam video 30 detik dan viral di media.

Berikut sejumlah perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran langkah berantas premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya

1. Tindak tegas premanisme

Fadil Imran merasa geram lantaran aksi semena-mena para debt collector. Apalagi sampai membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas. Kapolda Metro Jaya itu meminta kepada jajarannya agar preman ditindak tegas. Sehingga ke depannya dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti, orang-orang itu,” ujarnya.

2. Perintahkan jajaran tindak cepat lindungi masyarakat

Fadil menyebutkan premanisme memang terjadi, namun jumlahnya tak banyak. Kendati demikian, pihaknya memerintahkan kepada para Kapolres untuk melakukan tindakan cepat dalam melindungi masyarakat dari ulah premanisme.

3. Tangkap pelaku premanisme

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda. Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polri.

“Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

4. Preman dan penagih hutang diimbau menghentikan aksi kekerasan

Hengki Haryadi juga mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang segera menghentikan aksi-aksi premanisme. Pihaknya juga meminta kepada para penagih hutang yang melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menyerahkan diri. “Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat,” kata Hengki.

5. Polda Metro Jaya larang aksi main sikat

Menurut Hengki Haryadi, debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang. Pihaknya menegaskan tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. “Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus