Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

7 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani: Tekanan Hidup hingga Soal Protes Senjata Api

Penangkapan pesinetron Nia Ramadhani disusul suaminya Ardi Bakrie dalam kasus sabu berawal dari terciduknya sopir pribadi yang berinisial ZN.

11 Juli 2021 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Pesinetron Nia Ramadhani bersama suaminya Ardiansyah Bakrie ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu lalu karena terjerat penyalahgunaan narkotika sabu.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari terciduknya sopir pribadi mereka yang berinisial ZN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini merupakan 7 fakta dari penangkapan Nia dan Ardi oleh kepolisan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pakai sabu karena tekanan hidup  

Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir.

Kepada penyidik, menantu dan putra pengusaha kawakan Aburizal Bakrie itu mengaku memakai sabu karena banyak mendapatkan tekanan hidup selama masa pandemi Covid-19.  

"Penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan sabu Apalagi banyak tekanan kerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021  

Nia mengaku membeli sabu sebanyak satu klip degan harga Rp 1,5 juta. Barang haram itu dibeli melalui sopirnya ZN dan dikonsumsi bersama sang suami, Ardiansyah Bakrie.  

2. Konsumsi sabu bersama suami 

Kepada polisi, Nia mengaku tindakannya mengonsumsi sabu sudah diketahui suaminya. Bahkan, Nia mengatakan Ardi juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut. 

Selanjutnya: Saat ditangkap pada Rabu malam... 
 

Saat ditangkap pada Rabu malam 7 Juli 2021, Nia mengaku baru mengonsumsi sabu bersama Ardi pada pagi harinya. Sehingga saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, keduanya masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang itu.  

Dengan kondisi tersebut, polisi masih kesulitan menggali keterangan Nia dan Ardi. Keduanya juga baru bisa dihadirkan ke hadapan awak media pada esok harinya, setelah efek narkoba yang digunakan berkurang.  

3. Polisi tak percaya jumlah sabu yang ditemukan hanya 0,78 gram 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya tak percaya bahwa Nia dan Panji hanya menyimpan 0,78 gram sabu saja. Oleh karena itu, pada Jumat dini hari pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.  

"Kami enggak percaya barang bukti hanya segitu (sabu 0,78 gram), kami cari betul," ujar Panji. 

Panji menjelaskan penggeledahan dilakukan selama beberapa jam dan selesai pukul 02.00 dini hari. Mengenai hasil penggeledahan itu, Panji enggan membeberkannya lebih lanjut ke media.  

"Saya nyatakan penyelidikan ini belum selesai," ujar Panji. 

Selanjutnya: Beli sabu dari sang sopir...
 

4. Nia dan Ardi beli sabu dari sang sopir 

Panji menjelaskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama ini tak pernah melakukan pembelian sabu secara langsung kepada para bandar atau pengedar. Dari hasil penyelidikan, terungkap sosok sang sopir pribadi yang berinisial ZN selalu menjadi perantara. 

"Iya betul, dia selalu menyuruh ZN yang beli," ujar Panji.  

Panji menjelaskan, dalam transaksinya yang terakhir, Nia membeli sabu sebanyak satu klip seharga Rp 1,5 juta. Sabu tersebut kemudian dinikmati oleh Nia dan Ardi sesaat sebelum ditangkap polisi. 

Selain itu, ZN mengaku selama ini tak pernah bertemu langsung dengan penjual sabu. Sebab, modus transaksi mereka dengan cara mengambil sabu yang disembunyikan di satu tempat.  

5. Aburizal Bakrie angkat suara 

Pengusaha Aburizal Bakrie, melalui juru bicara keluarganya Lalu Mara Satriawangsa, menyatakan sudah memaafkan Nia Ramadhani dan putranya Ardi Bakrie.

Hal ini Ical, panggilan Aburizal Bakrie, sampaikan tak lama setelah menantu dan putranya tertangkap.  

"Pak Ical menyampaikan bahwa apa yang terjadi ini adalah cobaan yang harus dihadapi, yang sabar, yang tabah," ujar Lalu.  

Lalu menjelaskan, Ardi dan Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan ibunya atas kasus ini. Pihak Aburizal Bakrie pun menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus yang menimpa anak dan menantunya. 

Selanjutnya: Keudanya adalah korban...
 

"Mengingat keduanya adalah korban penyalahgunaan narkoba, keluarga memohon untuk dapat diberikan layanan kesehatan sesuai UU yang berlaku," ujar Lalu.  

6. Pengacara protes polisi yang menangkap Nia bersenjata api lengkap 

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan protes terhadap anggota kepolisian yang menggrebek Nia Ramadhani di kediamannya pada Rabu malam. Penyebabnya, Wa Ode keberatan anggota polisi yang menggerebek kliennya tersebut membawa senjata api.  

"itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram," ujar Wa Ode. 

Selanjutnya: Semoga bisa diberikan rehabilitasi...

Wa Ode mengatakan, minimnya jumlah sabu yang ditemukan menjadi indikasi kliennya hanya pengguna narkoba dalam kasus ini, bukan pengedar. Sehingga, tindakan membawa senjata api saat menggrebek Nia dianggapnya berlebihan.  

"Tidak perlu lah menggunakan senjata api, apa lagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," kata Wa Ode.  

7. Pengajuan rehabilitasi 

Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini, menurut Wa Ode, karena kedua kliennya hanyalah korban dalam kasus narkoba sabu-sabu ini. 

Nia Ramadhani terlihat mengenakan baju tahanan saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam, 8 Juli 2021. Nia dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehari sebelumnya. Istimewa 

"Semoga dalam waktu dekat ini assesment dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ujar Wa Ode.  

Ia menjelaskan, rehabilitasi yang pihaknya ajukan merupakan hak setiap pengguna narkotika. Hal ini, kata Wa Ode, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di pasal 54.  

"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat dengan rehabilitasi sosial," ujar pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus