Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat dengan Satpol PP berperan besar dalam penegakan hukum protokol kesehatan di tengah masyarakat bersama aparat keamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi di waktu-waktu sebelumnya, dikabarkan Satpol PP kerap ribut dalam pelaksanaan tugasnya. Misalnya dalam pengamanan suatu wilayah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perlu dicermati tentang fungsi dan tugas dari satuan yang lahir di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 8 Maret 1950. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah disingkat Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Hal ini merupakan tugas untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut pada pasal 5 menjelaskan apa-apa saja yang menjadi tugas Satpol PP. Pertama, menegakkan Perda dan Perkada. Kedua, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Sedangkan fungsinya diatur pada pasal 6, berbunyi:
1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas dan fungsi ini pula, Satpol PP dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 ini memiliki kewenangan,
antara lain:
-Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
-Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
-Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada.
-Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Namun yang perlu diperhatikan pula, dalam penyelenggaran penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. Dimana ketentuan lebih
lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya Mulai Hari Ini, 3.164 Personel Gabungan Dikerahkan