Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Abah Grandong Mulai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Pada Kamis sore, 1 Agustus 2019, Abah Grandong, telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat didampingi keluarganya.

2 Agustus 2019 | 12.33 WIB

Abah Grandong (memakai peci biru), pria pemakan kucing yang videonya viral menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat hari ini, Kamis 1 Agustus 2019.
Perbesar
Abah Grandong (memakai peci biru), pria pemakan kucing yang videonya viral menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat hari ini, Kamis 1 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyerahkan Sanca alias Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jumat pagi, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung, mengatakan telah membawa Abah Grandong Jumat subuh tadi. "Sudah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan," kata Tahan saat dihubungi Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Kamis sore, 1 Agustus 2019, Abah Grandong, telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat didampingi keluarganya. Polisi, kata dia, langsung melakukan pemeriksaan. "Tadi malam kami tetapkan dia sebagai tersangka penganiayaan hewan," kata Tahan.

Abah Grandong menjadi perbincangan setelah videonya yang tengah memakan kucing menjadi viral di media sosial. Sejak itu, pria yang berasal dari Rangkasbitung dicari polisi. Abah Grandong sendiri adalah orang yang ditugaskan menjaga sebuah lahan di Kemayoran milik PT Citra Manggala Nusapala Persada (CMNP).

Tahan mengatakan polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bakal dijalani pria berusia 69 tahun itu. Selain itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abah Grandong karena ancamannya di bawah lima tahun. "Ancaman pidana Abah Grandong hanya sebulan bulan penjara, jadi tidak ditahan. Tapi wajib lapor," kata dia.

Abah Grandong disangka telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Dia dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus