Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyerahkan Sanca alias Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jumat pagi, 2 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung, mengatakan telah membawa Abah Grandong Jumat subuh tadi. "Sudah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan," kata Tahan saat dihubungi Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Kamis sore, 1 Agustus 2019, Abah Grandong, telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat didampingi keluarganya. Polisi, kata dia, langsung melakukan pemeriksaan. "Tadi malam kami tetapkan dia sebagai tersangka penganiayaan hewan," kata Tahan.
Abah Grandong menjadi perbincangan setelah videonya yang tengah memakan kucing menjadi viral di media sosial. Sejak itu, pria yang berasal dari Rangkasbitung dicari polisi. Abah Grandong sendiri adalah orang yang ditugaskan menjaga sebuah lahan di Kemayoran milik PT Citra Manggala Nusapala Persada (CMNP).
Tahan mengatakan polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bakal dijalani pria berusia 69 tahun itu. Selain itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abah Grandong karena ancamannya di bawah lima tahun. "Ancaman pidana Abah Grandong hanya sebulan bulan penjara, jadi tidak ditahan. Tapi wajib lapor," kata dia.
Abah Grandong disangka telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Dia dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.