Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pastikan kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tidak akan hilang, meski yang bersangkutan sudah meninggal. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan tetap menagih uang pengganti kerugian negara kepada para terpidana sesuai vonis majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penagihan uang pengganti dan lain-lain, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal penunjukkan JPN (Jaksa Pengacara Negara)," kata Asep dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menjelaskan, meski Abdul Gani Kasuba (AGK) sudah meninggal, kewajiban uang pengganti tidak hilang. Hanya saja, status terdakwa dalam kasus korupsi dan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disandang AGK sudah gugur.
"Yang terpenting adalah uang negara yang dikorupsi oleh yang bersangkutan itu harus bisa diambil kembali, karena rezim di undang-undang kita terkait dengan asset recovery. Jadi nanti penagihannya akan seperti apa sedang kami lakukan prosesnya," kata Asep.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dalam usia 73 tahun di Ruang ICU RSUD dr Chasan Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.54 WIT setelah hampir dua bulan menderita sakit. Jenazah AGK dikebumikan di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
AGK, yang menjabat sebagai gubernur Malut dua periode itu, divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis 26 September 2024. Ia dihukum 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu.
Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Abdul Gani mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi pada 18 November 2024, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Ia kemudian mengajukan kasasi pada 19 Desember 2024 dan meninggal sebelum putusan kasasi turun.
Abdul Gani diyakini menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Ia memerintahkan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa mengatur proses tender puluhan proyek pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2021-2023 bernilai Rp 100 juta hingga puluhan miliar dengan pembagian keuntungan dari 10-15 persen setiap pekerjaan.
Pengadilan Tipikor Ternate menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Setelah vonis, KPK melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh AGK melalui aliran uang pembangunan gedung Yayasan Alkhairaat.
Yayasan Alkhairaat adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Untuk mengusut dugaan pencucian uang itu, penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Basir Khan, sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba, pada 25 Oktober 2024.
KPK juga memeriksa dua anak Abdul Gani Kasuba, Nazlatan dan Muhammad Thariq Kasuba, sebagai saksi dalam dugaan kasus TPPU yang menjerat ayahnya. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan Nazlatan diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Pilihan Editor: Tuduhan Pencurian HP Berujung Bunuh Diri di Balik Serangan Massa ke Polsek Kayangan Lombok Utara