Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Abraham Samad: KPK Jangan Khawatir Panggil Aguan

Eks Ketua KPK Abraham Samad mendorong KPK untuk segera memerika Sugianto Kusuma alias Aguan.

3 Februari 2025 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Ki-ka) Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, Mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Aktivis, Said Didu, pakar telematika Roy Suryo memberikan keterangan usai memberikan laporan dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendorong KPK untuk segera memeriksa pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan yang merupakan pemilik dari Agung Sedayu Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu diutarakan Abraham usai melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan Pantai Indah Kapuk 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) dan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abraham datang ke Gedung KPK bersama sejumlah pegiat antikorupsi lainnya seperti eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Menurut Abraham, selama ini ada mitos bahwa orang seperti Aguan tidak tersentuh oleh hukum.

“Oleh karena itu, kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Selain pihak swasta, Abraham juga meminta KPK untuk memeriksa penyelenggara negara—mulai dari tingkat kementerian sampai pemerintah daerah—yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi PSN PIK 2 dan pagar laut Tangerang. Namun, dia tidak menyebutkan secara spesisik siapa pejabat yang harus diperiksa KPK.

Ketua PBHI Julius Abrani menyebut dugaan korupsi yang mereka laporkan sangat mudah untuk diusut oleh KPK. Julius mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, proses penerbitan sertifikat lahan tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Dalam kasus reklamasi Jakarta itu modusnya selalu suap. Sehingga tidak perlu ada proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak perlu ada proses pemeriksaan, tiba-tiba dalam waktu satu hari sertifikatnya jadi,” kata Julius. Dia pun meminta KPK untuk memeriksa dan memvalidasi temuan tersebut.

Indikasi lainnya, kata Julius, praktik nominee atau peminjaman nama untuk sertifikasi. Menurut Julius, ada banyak KTP warga yang digunakan tanpa izin untuk dijadikan nominee dari pemilik-pemilik sertifikat itu. Dia juga menyinggung anak perusahaan Agung Sedayu yang kantornya tidak bisa diidentifikasi.

“Seseorang yang mengajukan sertifikasi lahan itu domisili hukumnya harus jelas. Harus ada pemeriksaan, ini kantor dan perusahaannya bodong atau tidak. Tapi setelah kami cek, semua berubah tutup, tidak ada staff dan segala macamnya,” kata Julius. Dia pun menduga anak perusahaan ini merupakan badan hukum fiktif yang dipakai sebagai nominee.

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan lembaganya akan mendalami laporan dari Abraham Samad dkk. “Tentunya informasi awal yang disampaikan beliau-beliau yang hadir dalam forum tersebut akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” ucap Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025. Tessa mengatakan KPK akan melakukan verifikasi dan analisa untuk menentukan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Dua perusahaan itu adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI.

Ihwal keterlibatannya, perusahaan milik taipan Aguan mengklaim mendapatkan sertifikat sesuai prosedur.  "SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Sementara itu terkait PIK 2, Aguan mengklaim bahwa proyek bukan bagian dari PSN. Menurut dia, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini daerah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan kepada Tempo di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa, 26 November 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus