Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Bekas Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Soesilo Aribowo sebagai pengacara dari Achsanul menganggap waktu kurungan itu masih terlalu lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menilai perbuatan Achsanul terbukti sesuai pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal itu minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, disertai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari yang dituntut jaksa penuntut umum, yaitu lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta sesuai dakwaan pada Pasal 12 huruf e. Walau begitu, kata Soesilo, pengenaan Pasal 11 pada Achsanul paling tepat di antara tiga pasal yang didakwakan.
Soesilo mengklaim Achsanul menerima suap tidak dengan paksaan. "Sudah dikatakan tidak ada unsur memaksa untuk meminta sesuatu dari Achsanul kepada Anang Latif waktu itu," katanya.
Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.
Usai putusan hari ini, Achsanul Qosasi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Masih harus banyak berdiskusi dengan Pak Achsanul maupun keluarga," tutur Soesilo Aribowo.