Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah, adik dari mantan juru bicara komisi antirasuah Febri Diansyah. Fathroni diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun demikian, sang jubir KPK ini belum mendetailkan keterkaitan Fathroni dalam perkara TPPU oleh SYL.
Febri Diansyah, kakak Fathroni, pernah menjadi saksi di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo, pada 3 Juni 2024. Pada sidang tersebut, terungkap fakta bahwa saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,1 miliar. Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.
Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp 800 juta. Namun ketika dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataannya diubah.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.
Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal