Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Timah Tbk membantah memiliki hubungan dengan pengusaha Bangka Belitung Edi Kodri yang saat ini sedang diusut oleh pihak kepolisian karena diduga terkait kasus tambang timah ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Edi Kodri alias Buyung yang disebut-sebut turut memegang jabatan Advisor Direktur Utama PT Timah itu mencuat setelah kepolisian menggeledah dan melakukan penyitaan pasir timah di kediamannya yang terletak di Jalan Mualim II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Selasa Malam, 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah TBK Anggi Siahaan mengatakan manajemen perusahaan dengan tegas membantah telah memiliki keterikatan atau hubungan kerja dengan Edi Kodri.
"Perusahaan tidak pernah memiliki hubungan professional hiring atau hubungan kerja apapun dalam konteks fungsi advisor, konsultan, staff ahli atau penasihat dengan saudara Edi Kodri," ujar Anggi kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.
Terkait Edi Kodri yang mengaku dan disebut sebagai Advisor PT Timah, Anggi menuturkan bahwa perusahaan perlu meluruskan informasi yang saat ini telah berkembang ditengah masyarakat dan di kalangan industri timah.
"Informasi soal yang bersangkutan sebagai Advisor atau penasihat Direktur Utama PT Timah ini harus diluruskan karena masalah ini sudah berlarut-larut dan dikhawatirkan dapat menjadi informasi yang menimbulkan pemahaman kurang tepat dimata publik," ujar dia.
Menurut Anggi, perusahaan menyampaikan keprihatinan terkait peristiwa pengungkapan kasus tambang timah ilegal yang ditangani pihak kepolisian. Sebagai bagian dari elemen negara, kata dia, semua pihak harus tunduk terhadap konstitusi.
"Terkait penggeledahan yang dilakukan pihak Polres Belitung di kediaman Edi Kodri, Kami melihat ini sebagai dukungan terhadap perbaikan tata kelola pertimahan kedepan. Untuk itu kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kita percaya bahwa dalam konteks konsekuensi, setiap tindakan dan akibatnya harus didasarkan atas hukum," ujar dia.
Penanganan kasus yang terjadi di kediaman Edi Kodri tersebut belakangan mendapat sorotan dari masyarakat setelah nama Edi Kodri tenggelam dan hanya satu orang yang dijadikan tersangka yakni Albet Arizona alias Aloi warga Jalan Sijuk Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Belitung. Edi Kodri sendiri dikenal dekat dengan banyak petinggi aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan kasus tersebut sementara ini baru satu orang tersangka yakni Albet Arizona alias Aloi.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan dengan barang bukti yang diamankan pasir timah 319 kilogram, satu unit mobil Triton warna silver, timbangan hingga drum untuk penggorengan timah," ujar dia.
Jojo menuturkan dugaan pelanggaran kasus tersebut karena menampung dan mengolah hasil tambang timah yang dilakukan dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Saat diamankan, tersangka (Diduga anak buah Edi Kodri) baru saja selesai melakukan penggorengan pasir timah dengan drum besi belah," ujar dia.
Edi Kodri saat ini belum dapat dilakukan konfirmasi terkait penggeledahan dan penyitaan pasir timah ilegal di kediamannya. Upaya konfirmasi di tiga nomor handphone miliknya tidak terhubung.
Namun informasi yang diterima Tempo dari sumber internal PT Timah, kasus yang melibatkan Edi Kodri dilaporkan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT Rebinmas Jaya yang menemukan adanya aktivitas penambangan timah di wilayah perusahaan yang dikerjakan oleh CV Elhana Mulia.
Perusahaan ini diketahui mitra kerja resmi PT Timah TBK karena telah memiliki izin dan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 032.UPB/TBK/SPK-3110/24-S2 dan harus bekerja di wilayah Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung.
"CV Elhana merupakan mitra resmi. Namun mereka bekerja diluar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, atau di dalam kawasan PT Rebinmas Jaya. Yang ngatur Bang Buyung (Edi Kodri). Tambang ini yang melaporkan ke polisi Pak Santo dari PT Rebinmas Jaya," ujar sumber tersebut.