Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Tahan Mantan Sekda NTB dalam Kasus Pembangunan Convention Center

Indra merinci angka Rp 12 miliar tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemda NTB dan PT Lombok Plaza yang menjadi pengembang NCC.

13 Februari 2025 | 20.15 WIB

Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2016-2019, Rosiady Sayuti, ditahan Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus pembangunan NCC, 13 Februari 2025. Dok. Humas Kejari NTB
Perbesar
Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2016-2019, Rosiady Sayuti, ditahan Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus pembangunan NCC, 13 Februari 2025. Dok. Humas Kejari NTB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Mataram - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019 Rosiady Sayuti. Penahanan Rosiady karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan pemda untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang gagal dibangun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam pemanfaatan lahan tersebut seharusnya pemda mendapatkan Rp 12 miliar terkait pergantian Gedung Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah), namun dalam hal ini pemda menerima aset sebesar Rp 6,5 miliar," kata Ketua Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB Indra HS pada Kamis, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Indra merinci angka Rp 12 miliar tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemda NTB dan PT Lombok Plaza yang menjadi pengembang NCC. Duit itu sebagai pengganti gedung Labkesda yang dibongkar untuk pembangunan NCC.

Angka itu sesuai dengan hasil perhitungan RAB sesuai Permenkes 605 tahun 2008, "Namun dalam pelaksanaannya dibangun Gedung Labkesda senilai Rp 6,5 miliar dan diserahterimakan senilai tersebut," kata Indra.

Dalam perkara tindak pidana itu, jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penahan dilakukan di Lombok Tengah, di Rutan Praya," kata Indra. Rutan Praya dipilih untuk menghindari komunikasi antara Rosiady dan tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan di Lapas Kelas 2A Kuripan, "Patut diduga nantinya ada komunikasi dengan tersangka sebelumnya," kata Indra.

Dalam kasus dugaan korupsi NCC, penyidik Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya, sudah menetapkan bekas Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka. DS ditahan pada 7 Januari 2025 lalu.

Proyek Pembangunan NCC merupakan kerja sama pemanfaatan lahan pemda dengan PT Lombok Plaza yang dimulai 2012. Dalam praktiknya, kerja sama itu tak berjalan sebagaimana mestinya. Di lahan yang sudah dikuasai PT Lombok Plaza, tak ada bangunan yang berdiri dan tak ada kompensasi pembayaran yang diterima oleh Pemprov NTB. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp 15,2 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus