Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah membebaskan bersyarat anak AG (15 tahun) sejak 20 Agustus 2024, setelah menjalani masa pidana sepertiga dari total masa waktu pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023. AG ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah bebas," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, syarat pembebasan AG yakni berdasarkan UU Perlindungan Anak, AG masuk dalam kualifikasi ke dalam anak karena belum berumur 18 tahun. Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah sepertiga dari jumlah pidananya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana bagi anak dikurangi setengah dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP.
Dengan demikian, katanya, jika AG telah menempuh masa pidana minimal sepertiga dari total masa waktu pidana, AG dapat dibebaskan secara bersyarat dengan kewajiban Wajib Lapor.
Sebelumnya, AG menerima putusan tiga tahun enam bulan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. 55 KUHP tentang kekerasan. Setelah bebas bersyarat dari lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), AG masih dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulan," ujarnya.
AG (15 tahun) anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17 tahun). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan.
AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya kala itu, Mario Dandy Satriyo terhadap David. Mario mengajak temannya bernama Shane Lukas untuk menganiaya David dan merekam aksinya dengan handphone milik Mario.
Saat rekonstruksi, Mario Dandy berkata kepada seorang saksi bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan oleh D. Penganiayaan D terjadi pada 20 Februari 2023 dengan diawali intimidasi.
Pilihan Editor: Vonis AG Pacar Mario Dandy Akan Digelar Terbuka di PN Jaksel