Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto masih bisa mengajukan praperadilan ulang atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan Chudry menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan hasto karena tidak memenuhi syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam istilah hukum acara, baik pidana maupun perdata, ujar Chudry, tidak dapat diterimanya gugatan oleh penggugat disebut dengan istilah niet ontvankelijk verklaard atau NO. “Dalam konteks praperadilan, putusan NO bukan berarti menolak substansi permohonan, melainkan menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh hukum,” kata Chudry melaui pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chudry menjelaskan, dalam hukum acara perdata, jika hakim menyatakan gugatan NO, penggugat berhak mengajukan kembali gugatan dengan memperbaiki aspek formalitasnya. Prinsip ini juga berlaku dalam praperadilan meskipun merupakan bagian dari hukum pidana.
“Prinsipnya tetap tunduk pada aturan formalitas yang menyerupai hukum acara perdata. Dengan demikian, jika permohonan praperadilan Hasto dinyatakan NO karena cacat formil, maka ia tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memperbaiki aspek formalitas yang menjadi dasar putusan NO tersebut,” kata Chudry.
Chudry melanjutkan, terdapat beberapa dasar hukum yang memperkuat argumentasi bahwa Hasto masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan baru. Pertama yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam putusan itu, kata Chudry, MK memperluas cakupan praperadilan, termasuk dalam hal penetapan tersangka. Jika permohonan awal dinyatakan NO karena alasan formalitas, maka pemohon tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan baru dengan perbaikan administrasi dan argumentasi yang lebih kuat.
Kemudian pengajuan praperadilan ulang juga bisa dilakukan jika mengacu kepada asas fair trial dan due porcess of law. Chudry mengatakan prinsip ini memberikan kesemaptan bagi setiap orang mendapatkan kesempatan yang adil untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang diambil terhadapnya. Jika praperadilan pertama dinyatakan NO hanya karena aspek formil, maka demi keadilan, pemohon tidak boleh kehilangan haknya untuk mengajukan permohonan ulang dengan perbaikan.
“Dengan memperbaiki formalitas permohonan dan memperkuat argumentasi hukum, peluang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme praperadilan tetap terbuka,” kata Chudry.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ronny Talapessy mengatakan pengajuan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak ditolak melainkan tidak diterima. “Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Februari 2025.
Tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud Ronny adalah penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan dalam satu permohonan praperadilan.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto mengatakan penggabungan pengujian sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan. "Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto.
Tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud Ronny adalah penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan dalam satu permohonan praperadilan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto mengatakan penggabungan pengujian sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan. "Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto
Politikus PDIP itu menyatakan tim hukum partainya akan mempertimbangkan untuk kembali pengajuan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim hari ini. “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ujar dia.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua sangkaan. Yakni perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku.
Hasto bersama-sama dengan tersangka lain yakni Harun Masiku diduga menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi parlemen menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku saat ini masih DPO.
Ada enam tersangka di kasus suap ini, tiga di antaranya telah divonis bersalah dan selesai menjalani hukuman. Mereka meliputi Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga lainnya masih penyidikan yakni, Hasto, Harun Masiku, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Pilihan Editor: PDIP: Praperadilan Hasto Bukan Ditolak tapi Tidak Diterima