Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mayat pria penuh luka yang ditemukan di pinggir Tol Tangerang-Merak dengan cepat terkuak. Polisi menangkap sepasang kekasih sebagai pelaku pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rasa sakit hati dan amarah karena kekasihnya diajak untuk berhubungan intim oleh korban memicu kasus pembunuhan ini. Tersangka kasus ini adalah laki-laki berinisial FR berusia 21 tahun dan tersangka perempuan berinisial DF berusia 18 tahun. Korban sendiri teridentifkasi bernama Bayu Samudra, laki-laki umur 19 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan korban diketahui sering mengontak DF, yang merupakan pacar FR untuk berhubungan intim.
Karena sering mendapat ajakan yang sama dari korban, DF kesal lalu melaporkan ulah korban ke pacarnya FR. DF memperlihatkan pembicaraan korban dengan dirinya di Whatsapp.
FR kemudian meminta DF menelepon korban dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Mereka menjalankan aksi pembunuhannya pada Rabu, 1 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Jl Puri 11 arah masuk gerbang tol Tengerang, Kota Tangerang.
"Sudah mulai diatur di sini strategi dan peran DF membantu FR," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. .
Korban kemudian menemui DF di Perumahan Fortune, Cilandak. Selanjutnya mereka jalan menuju Jl. Puri 11, di sana FR sudah menunggu untuk menghabisi nyawa korban. Saat tersangka FR dan korban bertemu DF kabur dengan motor milik FR, kemudian FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke muka korban.
Saat korban sedang membersihkan mukanya dari cairan yang disemprotkan, FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan di tas. FR pun langsung memukul palu itu ke kepala korban sebanyak 3 kali yang membuat korban jatuh dan tak sadarkan diri.
Setelah itu, tersangka langsung mendorong korbannya ke semak-semak dan mengambil satu unit ponsel korban bermerek Xiaomi Poco M3 warna hitam di jaket korban. FR kemudian kabur menggunakan motor korban. FR sempat kembali lagi guna memastikan korban meninggal dunia dengan menyayat muka dan leher korban.
"Ini kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban," kata Zulpan
Peranan laki-laki kata Zulpan sebagai eksekutor dan pengatur strategi pembunuhan, sedangkan yang perempuan berperan sebagai pembantu eksekutor.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian, sim card, topi warna hitam, satu buah palu besi, pisau cutter, satu buah kunci sepeda motor, kemudian dua sepeda motor.
Sepasang kekasih tersangka pembunuhan ini dijerat pasal 340 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP atau pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.