Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum akan hadirkan Hakim Agung Soesilo di persidangan terdakwa Zarof Ricar. “Soesilo akan jadi saksi. Di daftar saksi ada,” ujar salah-satu JPU di perkara Zarof, Nurachman. Zarof merupakan terdakwa perkara pemufakatan jahat dalam pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal kapan jadwal Soesilo hadir sebagai saksi, ia tidak membeberkannya. Zarof Ricar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, berupaya menyuap hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ronald sebelumnya bebas dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antara Lisa dan Zarof telah bersepakat akan menyuap hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar. Zarof mendapat imbalan Rp 1 miliar. Uang itu belum sampai kepada majelis hakim kasasi. Penyidik kejaksaan lebih dulu menyitanya ketika menggeledah rumah Zarof pada akhir Oktober lalu.
Dalam upaya suap itu, jaksa menemukan bukti Zarof pernah menemui Soesilo yang saat itu menjadi ketua majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur. Pertemuan keduanya terjadi di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Keduanya hadir di sana sebagai tamu dalam agenda pengukuhan salah seorang guru besar.
Saat bertemu, ia lantas mengkonfirmasi kepada Soesilo apakah menjadi majelis hakim yang menangani peerkara Ronald Tannur. Info bahwa Soesilo masuk sebagai daftar mejalis hakim didapat Zarof dari Lisa.
Dalam pertemuan itu, Soesilo membenarkan sebagai hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Setelah itu Zarof kemudian menyampaikan kepada Soesilo perihal adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur agar hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Selanjutnya Soesilo menanggapi akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah percakapan itu, JPU mengatakan Zarof melakukan swafoto dengan Soesilo dan mengirimkannya kepada Lisa Rahcmat. Lalu di balas Lisa “Siap pak, terima kasih.”
Dalam dakwaan itu, Lisa kembali memastikan soal Soesilo kepada Zarof melalui pesan pada 1 Oktober 2024. “Selamat siang pak, tentang Pak Soesilo noted ya pak”. Kemudian dibalas oleh Zarof, “oke saya tinggal datang ke Agung,” lalu dibalas kembali oleh Lisa “Siap pak terima kasih.”
Keesokan harinya pada 2 Oktober, Lisa mendatangi rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang Rp 2,5 miliar. Lalu pada 8 Oktober 2024, Zarof mengirim pesan “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih.” Pesan itu kemudian dibalas Lisa “Siap mampir Jumat ya pak.” Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa memberikan sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2,5 miliar di kediaman Zarof.
Selain uang, Lisa juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisi catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah yang yang disepakti antara Lisa dan Zarof. Lantas pada 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo sebagai ketua, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota menyatakan dalam putusan kasasi kepada Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusan ditemukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Saat dikonfirmasi kepada JPU apakah telah ada kesepakatan antara Soesilo dan Zarof yang kemudian membuatnya dissenting opinion, Nurachman sebagai salah-satu JPU di perkara Zarof meminta agar mengikuti fakta siding yang akan berjalan. “Nanti lihat di fakta sidang, ini baru dakwaan,” ujar dia.