Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengira Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berkaos merah sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun ternyata Arif baru mengetahui sosok berkaos putih yang dilihatnya dalam rekaman CCTV pos pengamanan kompleks Duren Tiga adalah Yosua. Arif Rachman Arifin, yang menjadi saksi mahkota dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, mengaku tidak mengenal Yosua. Ia mengira Yosua berkaos merah sebelum tewas karena sebelumnya melihat baju merah ketika ia melihat pakaian merah di meja autopsi mayat Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, Arif mengira rekaman CCTV yang ia tonton bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah sesuai dengan kronologis yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi sehari sebelumnya. Kapolres mengatakan saat itu Ferdy Sambo baru saja tiba di rumah dinas ketika terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Yosua.
“Terus Chuck bilang ‘Loh Yosua masih hidup nih’. ‘Loh yang mana Yosua?’. ‘Ini Bang yang kaos putih’. ‘Loh kaosnya merah’, kata saya. Chuck bilang ‘loh Abang tau dari mana merah?’,” kata Arif menirukan percakapan dengan Chuck pada saat rekaman menunjukkan pukul 5 sore.
Arif mengatakan ia menduga Yosua memakai baju merah karena melihat kaos merah di meja autopsi mayat Yosua.
“‘Mungkin itu darah Bang’. Kata saya ‘hah darah ya?’. Chuck bilan ‘Ini Yosua nih Bang’,” cerita Arif.
“Saya bilang ‘yakin Chuck?’, dia bilang ‘Yakin’. Baru saya mulai kaget di situ,” ujar Arif.
Arif mengatakan ia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Bersama mereka, Arif menonton video di teras rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Arif Rachman Arifin bersama Baiquni Wibowo dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Dalam surat dakwaan, Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Arif kemudian keluar rumah Ridwan Soplanit dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra. Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Ferdy Sambo. Saat menghadap, Arif diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman yang ia tonton di rumah Ridwan Soplanit.
Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari UII di Sidang Hari ini