Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cerita rekayasa kematian pemotor tenggelam di Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akibat ditabrak Toyota Fortuner berakhir sudah. Polsek Cikarang Pusat menetapkan Wahyu Suhada, 35 tahun, dan tiga rekannya sebagai tersangka laporan palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit menyatakan motif Wahyu Suhada merekayasa kematian dirinya akibat mengalami kerugian setelah berinvestasi senilai Rp2,8 miliar.
Awang menjelaskan pelaku rekayasa kematian ini mengakui dirinya terlibat investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) dan mengalami kerugian. "Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak setelah mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDC Cash," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat, 10 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EDC Cash masuk ke dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020 lalu, bertepatan dengan tahun yang sama ketika Wahyu mulai merintis aktivitas menjalani investasi bodong tersebut. "Kepada penyidik, pelaku mengaku mengikuti EDC Cash sejak dua tahun lalu," katanya.
Awang menuturkan satuannya akan menginterogasi lebih lanjut terkait status keterlibatan Wahyu pada investasi EDC Cash tersebut. EDC Cash menerapkan sistem skema ponzi yang menghimpun dana nasabah untuk membayarkan keuntungan kepada investornya. "Terkait keterlibatannya dalam EDC Cash, nanti akan kami dalami lagi," kata Awang.
Nilai Asuransi Capai Rp 15 Miliar
Awang menuturkan setelah dilakukan interogasi, alasan yang mendasari Wahyu hingga dirinya nekat merekayasa kematiannya adalah demi klaim asuransi sebesar Rp15 miliar.
Awang menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, Wahyu Suhada mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta dengan total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar apabila pelaku meninggal dunia.
"Ada empat asuransi yang dia miliki. Asuransi Astra Life, Allianz, kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar," katanya.
Berikutnya: Berpindah tempat usai "Mati"
Berpindah Tempat usai Mati
Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. Wahyu sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis, 9 Juni 2022 setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.
Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.
Kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu, 4 Juni 2022 pukul 03.15 WIB.
Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud.
Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kematiannya demi klaim asuransi.
Baca juga: