Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

AKP Dadang Iskandar juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan

AKP Dadang iskandar dijerat pasal pembunuhan berencana

23 November 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polda Sumatera Barat menemukan enam selongsong peluru di sekitar rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Peluru-peluru tersebut diduga ditembakan oleh Ajun Komisaris Dadang Iskandar, tersangka kasus polisi tembak polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKP Dadang Iskandar menyambangi rumah Kapolres Ajun Komisaris Besar Arief Mukti setelah membunuh rekannya, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Ulil Ryanto Anshar pada Jumat kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami temukan 6 selongsong peluru di sekitar rumah dinas dan dua di dekat AKP Ryanto. Lalu juga ada 7 lobang bekas tembakan. Berarti ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan saat konferensi pers, Sabtu, 23 Oktober 2024.

Andry menjelaskan, penyidik masih mencari tahu target dari AKP Dadang Iskandar. Apakah ia memang ingin menyasar Kapolres Solok Selatan atau tidak. "Kami masih dalami," katanya.

Penyidik Polda Sumatera Barat sampai saat ini baru mendapat motif pelaku menembak AKP Ulil Ryanto karena kesal temannya ditangkap. Pelaku sempat meminta agar Ryanto melepaskan temannya, namun tidak dituruti. “Sehingga tersulut emosi dan melakukan tindakan penembakan," katanya.

Andry menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C. “Tetapi kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam pembekingan dalam kasus tersebut," katanya.

Polisi menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Pasal ini dilekatkan karena penyidik menemukan 2 magazine yang dibawa pelaku, tanda sudah direncanakan dari awal. “Dan 11 butir peluru di kantong celananya,” ucap Andry.


 "Selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana," katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus