Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan Azis Syamsuddin Tak Teken Surat RDP Kasus Joko Tjandra

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah menolak meneken surat dari Komisi Hukum DPR untuk menggelar RDP terkait kasus Joko Tjandra

18 Juli 2020 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pimpinan sidang Munas X Golkar, Azis Syamsuddin di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah menolak meneken surat dari Komisi Hukum DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan aparat hukum terkait kasus buronan Joko Tjandra. Azis beralasan dirinya tidak ingin melanggar Tata Tertib DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak ingin melanggar tata tertib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR, serta Putusan Badan Musyawarah yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses,” lewat keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Golkar ini mengatakan larangan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Tata Tertib DPR yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menjelaskan sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik" ujar dia.

Azis mengatakan mendukung kinerja komisi dalam hal pengawasan. Namun, dia mengatakan hal itu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme di tata tertib dan Bamus. "DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya" tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Hery mengatakan belum bisa menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait surat jalan Joko Tjandra. Alasannya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Azis Syamsuddin belum meneken surat izin menggelar RDP di masa reses.

Politikus PDIP itu menjelaskan, komisi hukum telah melayangkan surat izin menggelar rapat ke pimpinan DPR pada Rabu, 15 Juli 2020. Sehari sebelumnya, Komisi Hukum DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Komisi Hukum DPR RI, kata Herman, menilai kasus ini mendesak untuk segera dibahas. Sebab, berdasarkan mekanisme tata tertib DPR mereka harus meminta izin kepada pimpinan DPR, terlebih dahulu.

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.

Berdasarkan informasi dari sekretariat, kata Herman, Azis belum meneken surat itu karena ada putusan badan musyawarah yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses DPR. "Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," ucap dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus