Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Hakim Menangkan Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri

Pemprov DKI terbukti melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga Bukit Duri sebelum melakukan penggusuran.

25 Oktober 2017 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas merobohkan bangunan dikawasan bukit duri saat penertiban bangunan liar dibantaran Kali CIliuwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, 11 Juli 2017. Sebanyak 345 bidang bangunan ditertibkan hari ini dengan target 333 kepala keluarga. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penggusuran.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Ketua Mas’ud pada saat pembacaan putusan hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurut Majelis Hakim, Pemprov DKI terbukti melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelum menggusur. Musyawarah yang dimaksud terkait penggusuran paksa pada 12 Januari 2016 lalu proyek normalisasi kali Ciliwung dan proyek pembangunan jalan inspeksi di bantaran kali tersebut. “Sehingga menyalahi hak-hak daripada penggugat (warga Bukit Duri),” kata Hakim Mas’ud.

Sebelumnya, Januari 2017, warga Bukit Duri menang gugatan melawan Pemerintah DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mereka menggugat penerbitan surat peringatan pertama (SP-1) hingga SP-3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Majelis Hakim kala itu, yang diketuai oleh Baiq Yuliani, menyatakan penerbitan surat peringatan oleh Satpol PP tidak sah dan meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan mencabutnya. Selain itu, hakim memerintahkan pemerintah membayar pokok perkara sebesar Rp 942.600.

Warga Bukit Duri juga menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC). Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi tergugat dalam kasus ini.

Pemprov DKI Jakarta beserta Kementerian PUPR dan BPN dituntut membayar kerugian masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang menggugat. Nominal tersebut berbeda dengan ganti rugi yang dituntut warga Bukit Duri dan kuasa hukum mereka yang totalonya sebesar Rp 1,78 triliun.

Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, menyatakan puas dan bersyukur. Hasil putusan tersebut dinilainya buah dari proses hukum yang telah ditempuh warga Bukit Duri selama 17 bulan dan 15 hari. Putusan ini, menurut Vera merupakan bukti bahwa penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI salah dan melanggar hukum. “Saya puas dan bersyukur, warga pun begitu,” kata Vera.

Kuasa hukum Pemprov DKI, Haratua Purba, untuk menyiapkan jalur hukum berikutnya dalam gugatan penggusuran dia menunggu salinan putusan. “Biar bisa dipelajari secara lengkap, tadi kan baru (putusan) lisan,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus