Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon saat memberi putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdapat empat poin, yaitu eksepsi kompetensi relatif dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pada poin pertama ini dipersoalkan soal locus delicti, karena tindak pidana penukaran sabu dengan tawas atau koordinasinya berada di Kota Bukittinggi atau Kota Padang.
Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan tidak beralasan. Karena penafsiran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diartikan lebih luas, yang mana sabu tersebut sudah sampai di Jakarta dan Depok dan kemudian ditangkap oleh kepolisian.
Poin kedua eksepsi adalah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap prematur karena kurangnya rincian saksi yang hadir saat pemusnahan 35 kikogram sabu pada 15 Juni 2022, serta tidak adanya hasil laboratorium sabu yang diungkap oleh Polres Bukittinggi dengan sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Kemudian bukti pesan WhatsApp dianggap belum kuat untuk menuduh Teddy Minahasa. Majelis Hakim menolak karena bukti yang ada adalah sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta persoalan yang disampaikan masuk pokok perkara dan perlu pembuktian.
Poin ketiga, surat dakwaan dianggap disusun tidak cermat. Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai menyusun dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, serta sudah masuk dalam pokok perkara dan harus melalui pembuktian.
Poin keempat, eksepsi menyatakan salah menarik terdakwa ke persidangan. Tim penasihat hukum Teddy Minahasa menganggap alasannya adalah tidak ada bukti hubungan antara sabu di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Majelis Hakim menolak juga karena eksepsi tidak belasan dan harus melalui pembuktian juga di persidangan.
"Oleh karenanya, eksepsi ini tidak beralasan sehingga tidak diterima pula," kata Hakim Anggota Yuswardi saat membacakan putusan sela.
Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dari Kota Bukittinggi yang kemudian diedarkan ke Jakarta. Selisih itu dari jumlah 41,4 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada 2022.
Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi dengan tawas. Dari hasil penukaran itulah kemudian, sabu dijual.