Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menahan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani. Nasib Miryam akan ditindaklanjuti setelah buron di kasus yang sama, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, berhasil diesktradisi dari Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti rencananya juga karena ini berkaitan, mudah-mudahan setelah Pak Tannos ini kembali, ya, hadir disini, kami akan sama-sama gitu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap bekas anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S. Haryani. Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. "Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku mulai 30 Juli 2024 sampai enam bulan ke depan," kata Tessa dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Agustus 2024. Namun, balum ada informasi apakah pencekalannya diperpanjang atau tidak.
Menurut dia, penahanan terhadap Miryam adalah wewenang penyidik, termasuk perihal syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, KPK menyatakan segera menahan Paulus Tannos jika permohonan ekstradisinya dikabulkan pemerintah Singapura. "Kalau sudah ada di sini akan kami tahan dan tentunya kami lanjutkan kembali pemeriksaan saksi," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis.
Dia menyebutkan saat ini proses ekstradisi Tannos masih berjalan dan KPK juga masih menunggu proses tersebut. Asep menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih diperlukan apalagi setelah muncul kesaksian baru dari mantan terpidana korupsi e-ktp, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Pada 2017, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara.
Pada 2019, dinukil dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar US$ 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi Pemerintahan DPR RI ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi Kemendagri. Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek ini telah dimulai sejak 2006. Pada saat itu, Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.