Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah pengecekan terhadap kondisi kesehatan Setya Novanto, pasca kecelakaan pada Kamis kemarin. Hari ini, Jumat, 17 November 2017, Setya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut seperti CT scan atau screening terhadap paru-paru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak membantah bahwa pemindahan Setya dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat ke RSCM atas rekomendasi dari Dokter KPK. "Untuk kebutuhan penyidikan," kata Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Setya Novanto Dirujuk ke RSCM
Febri mengatakan bahwa pemindahan ini dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Untuk memutuskan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujarnya.
Setya merupakan tersangka keenam dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada 10 November 2017. Pemanggilan untuk peneriksaan sebagai saksi maupun tersangka sudah berkali-kali dilakukan KPK, namun Setya tetap mangkir.
Pada Kamis malam, 16 November 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dilarikan ke RS Medika setelah mobil yang ia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Jumat siang, sekitar pukul 12.35, pemindahan Setya ke RSCM pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Saat Setya dibawa keluar, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara awak media dan pihak kepolisian serta sejumlah kader Golkar yang mencoba membuka jalan. Ia dikeluarkan dari ruangannya dengan kondisi berbaring di kasur rawat. Tampak sekilas kepalanya yang dibalut dengan perban.
Dokter yang merawatnya, dr. Bimanesh Sutarjo mengatakan Setya Novanto mengalami cedera di kepala. Selain itu tekanan darahnya juga tinggi. Sementara pengacara Setya, Fredrich Yunadi menyebutkan salah satu alasan pemindahan karena MRI di RS Medika sedang dalam kondisi rusak.