Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan KPK Terjunkan 12 Jaksa di Sidang Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi menerjunkan 12 jaksa dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Apa alasannya?

10 Maret 2025 | 17.46 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi
Perbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan terjunkan 12 jaksa penuntut umum dalam sidang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat depan. Hasto terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, belasan JPU itu dikerahkan karena ada dua perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto, yakni, perkara suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). "Antisipasi kalau ada yang kena penugasan lain," kata Setyo lewat pesan singkat, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan ada 12 jaksa yang ditugaskan untuk menangani sidang Hasto. "Iya, kan biasa itu dalam perkara tertentu," ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin.

Fitroh menjelaskan, perkara tertentu yang dimaksud adalah yang menjadi perhatian publik. "Ada beberapa satgas (satuan tugas) penuntutan yang dilibatkan," kata Fitroh.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), 12 penuntut umum yang ditugaskan KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto adalah:

1. Surya Dharma Tanjung;

2. Rio Frandy;

3. Wawan Yunarwanto;

4. Nur Haris Arhadi;

5. Yoga Pratomo;

6. Arif Rahman Irsady;

7. Sandy Septi Murhanta Hidayat;

8. Muhammad Albar Hanafi;

9. Dwi Novantoro;

10. Mohammad Fauji Rahmat;

11. Rio Vernika Putra;

12. Greafik Loserte.

Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. "Sidang pertama," begitu yang tertera di laman SIPP PN Jakpus.

KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sedangkan penetapan tersangkanya dilakukan pada 24 Desember 2024. 

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Peran Auditor BPK dalam Dugaan Penggelembungan Anggaran Iklan Bank BJB

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus