Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan terjunkan 12 jaksa penuntut umum dalam sidang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat depan. Hasto terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, belasan JPU itu dikerahkan karena ada dua perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto, yakni, perkara suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). "Antisipasi kalau ada yang kena penugasan lain," kata Setyo lewat pesan singkat, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan ada 12 jaksa yang ditugaskan untuk menangani sidang Hasto. "Iya, kan biasa itu dalam perkara tertentu," ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin.
Fitroh menjelaskan, perkara tertentu yang dimaksud adalah yang menjadi perhatian publik. "Ada beberapa satgas (satuan tugas) penuntutan yang dilibatkan," kata Fitroh.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), 12 penuntut umum yang ditugaskan KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto adalah:
1. Surya Dharma Tanjung;
2. Rio Frandy;
3. Wawan Yunarwanto;
4. Nur Haris Arhadi;
5. Yoga Pratomo;
6. Arif Rahman Irsady;
7. Sandy Septi Murhanta Hidayat;
8. Muhammad Albar Hanafi;
9. Dwi Novantoro;
10. Mohammad Fauji Rahmat;
11. Rio Vernika Putra;
12. Greafik Loserte.
Sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. "Sidang pertama," begitu yang tertera di laman SIPP PN Jakpus.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sedangkan penetapan tersangkanya dilakukan pada 24 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Peran Auditor BPK dalam Dugaan Penggelembungan Anggaran Iklan Bank BJB