Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menghadiri persidangan kasus korupsi Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis, 2 November 2017.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Mahfud terlihat duduk bersama masyarakat yang ikut menyaksikan persidangan kasusi yang melibatkan Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari.
Baca: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Lempar Kesalahan pada Istrinya
"Kedatangan saya sebagai sahabat. Ridwan Mukti itu adik saya, sahabat saya, junior saya, yang setahu saya kenal itu (orangnya) baik," kata Mahfud saat dimintai tanggapan usai persidangan.
Mahfud menuturkan kehadiran dia pada sidang tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan moril terhadap Ridwan Mukti, namun juga dukungan kepada majelis hakim agar dapat memutuskan sebaik-baiknya. "Jangan takut memutuskan jika ada bukti," ujarnya.
Simak: Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun
Pada persidangan itu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya terdakwa Jhoni Wijaya. Tujuh saksi itu dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari.
Ridwan Mukti ditangkap KPK di Bengkulu pada 20 Juni 2017. Ridwan ditangkap karena diduga menngetahui dan mengatur pemberian komisi dari Jhoni Wijaya, bos PT Sinar Mitra Sepadan, yang memenangi dua proyek jalan provinsi senilai Rp 54 miliar. Politikus Partai Golkar tersebut ditengarai meminta istrinya, Lily Martiani Maddari, menerima duit yang disetorkan melalui Rico Dian Sari, bos PT Rico Putra Selatan.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini