Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Periksa Suami Advokat Evelin Dohar Hutagalung Penyuap AKBP Bintoro

Advokat penyuap AKBP Bintoro, Evelin dan JK selaku suaminya mangkir pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan pekerjaan.

14 Februari 2025 | 18.06 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya gagal memeroleh keterangan advokat Evelin Dohar Hutagalung atau ADH karena mangkir agenda pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Evelin merupakan mantan pengacara Arif Nugroho atau AN, tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintoro, yang dilaporkan atas dugaan memperdaya kliennya hingga mengalami kerugian materil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain membidik Evelin, penyidik Ditreskrimsus juga ternyata memanggil JK selaku suaminya dalam pemeriksaan ini. Berdasarkan jadwal, Evelin dan suaminya seharusnya menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pagi ini pukul 09.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kuasa hukum menyatakan Evelin dan suami berhalangan hadir karena ada pekerjaan. Mereka memastikan keduanya akan memberikan keterangan kepada kepolisian pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan JK dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan istrinya. “Terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Ade, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum dari Arif Nugroho dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Meskipun JK ikut diperiksa sebagai saksi, Ade memastikan pihak terlapor hanyalah satu orang yakni Evelin. “Terlapor dalam LP nomor 612 adalah EDH,” tutur Ade.

Dalam Laporan Polisi nomor 612, Evelin disebut menjual satu unit mobil merah merk Lamborghini Aventador milik Arif Nugroho dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Arif Nugroho meminta kepada Evelin untuk mengirimkan uang penjualan mobil sebesar Rp 3,5 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini uang dan mobil milik Arif Nugroho belum diberikan oleh Evelin. Atas kejadian itu, korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar. 

“Dalam LP nomor 612 pelapor menyebut kerugian yang dialami yaitu uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik korban AN,” ujar Ade. 

Status pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung pun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya Evelin juga sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, pada Ahad, 2 Februari lalu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus