Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Guru SD di Lombok Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Diiming-imingi Uang Rp 15.000

Pencabulan yang dilakukan si guru SD terus berlangsung hingga korban lulus sekolah.

15 Februari 2025 | 07.23 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang guru di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka karena mencabuli muridnya sendiri. Kepada polisi, tersangka yang berinisial SH, 37 tahun, mengaku telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tersangka melakukan perbuatannya secara berulang kali hingga akhirnya terkuak ketika orang tua korban melapor kepada polisi. “Tindakan tersangka ini terus berlangsung hingga korban lulus dari sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Darma Yulia Putra melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Putra mengatakan tersangka mengakui semua perbuatannya. “Tak ada bantahan, tersangka mengakui,” kata dia. Berdasarkan hasil visum, kata Putra, juga ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 15 ribu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” kata Putra.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus