Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang guru di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka karena mencabuli muridnya sendiri. Kepada polisi, tersangka yang berinisial SH, 37 tahun, mengaku telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka melakukan perbuatannya secara berulang kali hingga akhirnya terkuak ketika orang tua korban melapor kepada polisi. “Tindakan tersangka ini terus berlangsung hingga korban lulus dari sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Darma Yulia Putra melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putra mengatakan tersangka mengakui semua perbuatannya. “Tak ada bantahan, tersangka mengakui,” kata dia. Berdasarkan hasil visum, kata Putra, juga ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 15 ribu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” kata Putra.