Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aliansi BEM UI Tolak Pengesahan Perpu Jadi UU Cipta Kerja

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Indonesia menyatakan sikap menolak pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja

23 Maret 2023 | 14.40 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Indonesia menyatakan sikap menolak pengesahan Perpu menjadi Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain itu, mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023.

Ia menyebut Perpu Cipta Kerja pada dasarnya hanyalah salinan dengan minimnya perubahan dari UU Cipta Kerja yang bermasalah, baik secara formil maupun materiil.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera diundangkan, yang berarti akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Aliansi BEM se UI, proses keluarnya Perppu Ciptakerja oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu, bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK Nomor 138/PUU-VII/2009, di mana tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa. 

Adapun, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini.

Tak hanya itu, Airlangga menyebut UU Ciptaker akan mendorong investasi serta menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM di Indonesia. UU Ciptaker, kata Airlangga, turut memuat kebijakan yang fleksibel dalam sektor ketenagakerjaan.

“Dan tentunya dengan ditetapkannya menjadi UU, banyak aturan, banyak peraturan pemerintah (PP) yang akan segera direvisi,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun sebelum diketok, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak disahkannya RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU. Mereka menyoroti alasan kegentingan memaksa yang sudah tidak relevan mengingat usai terbit pada 30 Desember 2022, Perpu ini tak kunjung disahkan oleh DPR pada masa sidang sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan ancaman terhadap ketidakpastian global itu nyata. Ia mencontohkan konflik Rusia-Ukraina, perubahan ikim, serta badai El Nino maupun El Nina.

“Beberapa hal itu merupakan hal yang real, dan berbagai negara pun gamang untuk merespon untuk merespon. Nah bagi Indonesia itu penting karena ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal,” kata dia.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus